SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Perwakilan 32 Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Menur mengadu ke Komisi B DPRD Surabaya, karena lokasi yang selama ini dijadikan sarana untuk mengais rejeki secara turun menurun selama 30 tahun lebih, telah ditertibkan aparat Satpol-PP Kota Surabaya.
Salah satu PKL bernama Bu Sih mengatakan jika kini posisi ekonomi keluarganya semakin hancur, karena selama ini hanya mengandalkan stan PKL sebagai penyangga kehidupan keluarganya.
“Apalagi saat ini musimnya anak masuk sekolah yang tentu butuh biaya banyak, anak saya mau masuk SMP, lantas dari mana saya bisa mencukupi jika tempat kami berjualan digusur seperti sekarang ini, tanpa solisi,” keluhan sembari menitikkan air mata.
Namun sayang, seiring dengan perkembangan Kota Surabaya yang kian pesat di bidang bisnis dan perdagangan, keberadaan PKL Menur dinilai sudah tidak layak untuk dipertahankan, karena terlihat kumuh. Apalagi sampah yang ditimbulkan menjadi penyebab mampetnya saluran di wilayah itu.
Kondisi ini disampaikan oleh Lurah setempat saat mengikuti hearing di Komisi B DPRD Surabaya. “Saat hujan, saluran di lokasi itu sering mampet, dan terkait penertiban, kami sudah melakukan sosialisasi sebelumnya, ” katanya di ruang Komisi B DPRD Surabaya, Selasa (4/7/2017).
Hal senada juga dijelaskan oleh Camat setempat bahwa Pemkot Surabaya sedang membangun lokasi tersebut agar lebih indah dan diharapkan tidak ada lagi saluran yang mampet akibat sampah.
“Tidak benar kalau kami tidak memberikan solusi, karena kami sudah menyiapkan lokasi di sentra PKL Sukolilo, hanya saja mereka ini minta agar pindahnya secara barengan, ya tentu tidak bisa, dengan alasan daya tampung, oleh karenanya kami juga masih mengusahakan stan di sentra PKL lainnya,” jelasnya.
Edi Rahmat sekretaris Komisi B DPRD Surabaya yang bertindak sebagai pimpinan rapat, mengatakan jika simpang siurnya informasi soal ada dan tidaknya sosialisasi sebelum dilakukan penertiban merupakan bukti jika selama ini ada komunikasi yang terputus.
“Pada intinya, jika melakukan penertiban PKL apalagi dalam jumlah yang banyak, sudah seharusnya diberikan solusi, jadi bunyinya relokasi, untuk itu, sebelum melibatkan aparat Satpol pp, sebaiknya jajaran pemkot yang lain (Dinkop-red) memikirkan dulu bagaimana relokasinya.” katanya.
Masih Eddi, kalau semua semua langsung Satpol-PP, maka kami juga kasian dengan anggotanya, karena selalu menjadi korban dan di caci maki masyarakat, padahal mereka ini bertindak atas permintaan bantuan dari dinas lainnya.
Hasil rapat hearing komisi B DPRD Surabaya yang dihadiri oleh perwakilan PKL Menur dan sejumlah dinas terkait, memberikan rekomendasi agar Dinkop segera memberikan solusi relokasinya.
“Kami sepakat agar Dinkop bisa menjembatani mereka, terkait sentra PKL yang kosong agar bisa ditempati, kalau bisa besok sudah bisa ditempati, nggak usah nunggu, tetapi hanya untuk yang berstatus warga Kota Surabaya,” tandasnya.
Tidak hanya itu, Komisi B juga minta agar Dinkop Surabaya benar-benar melakukan pendataan kepada para pedagang PKL yang berada di sentra-sentra PKL milik Pemkot Surabaya.
“Setra PKL hanya untuk PKL warga kota Surabaya, jangan lagi ada titipan meskipun itu dari atasannya, apalagi statusnya bukan pedagang asli, karena dampaknya tidak bisa bertahan lama dan setra PKL kembali terlihat kosong bahkan terkesan mangkrak,” pintanya.
Namun Komisi B DPRD Surabaya juga berjanji akan mengawal pengajuan anggaran untuk biaya relokasi PKL.
“Mulai sekarang, kami minta Dinkop membuat rencana pengajuan anggaran untuk pembiayaan relokasi PKL, dan kami yang ada di komisi B akan memback up di Banggar,” pungkasnya. (q cox)