Hukrim

Divonis Conform, PH Terdakwa Penipuan Perumahan Multazam Islamic Residence Nyatakan Banding

21
×

Divonis Conform, PH Terdakwa Penipuan Perumahan Multazam Islamic Residence Nyatakan Banding

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai hakim Sutarno, akhirnya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa M. Sidik Sarjono, ST, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, yakni selama satu tahun penjara (conform).

Dari pantauan jalannya persidangan, terdakwa M. Sidik Sajono, dinyatakan oleh majelis hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan atas penjualan tanah kavling di Perumahan Islamic Residence.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Sidik Sarjono ST, selama 1 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,”ucap hakim Sutarno saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Cakra, Kamis (28/05/2020).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan JPU bahwa hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan perhatian di masyarakat.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit saat persidangan, terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali, terdakwa belum pernah dihukum, serta antara terdakwa dan pelapor sudah ada perjanjian perdamaian, dengan mengembalikan seluruh kerugian pelapor,”imbuh hakim Sutarno.

Atas putusan ini, Putu Bagus Uta Dharma Susila, penasihat hukum (PH) terdakwa, menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir,”ujar Putu saat ditanya terkait tanggapannya atas vonis majelis hakim.

PH terdakwa, saat ditemui usai jalannya sidang menyampaikan, bahwa ia akan mengajukan upaya banding. Langkah banding ini dikarenakan sudah ada pengembalian uang seluruhnya dari kliennya terhadap pelapor. Sehingga tidak ada kerugian yang ditimbulkan.

“Pertimbangan saya mengajukan langkah banding ini jelas. Bahwa perkara ini tidak ada kerugian. Kan majelis hakim ini juga mengatakan bahwa tidak ada kerugian. Sudah dikembalikan. Lha kok kok vonisnya sama dengan tuntutan,”kata Putu.

Lebih lanjut Putu mengatakan bahwa perkara ini adalah perjanjian. Menurutnya, dalam perkara ini kliennya seharusnya bisa lepas dari jeratan hukum yang didakwakan oleh JPU. “Harus lepas, dasar saya harus lepas,”tandasnya

Diketahui, Dalam menjalankan modus penipuannya, terdakwa Sidik Sarjono telah mencatut nama Ustad Yusuf Mansur yang dipakai terdakwa Sidik Sarjono untuk meyakinkan korban.

Tertarik dengan gombalan terdakwa, korban pun akhirnya membeli 2 buah kavling seharga Rp 354 juta. Kavling tersebut berada di blok C-20 dan C-21 Perumahan Multazam Islamic Residance, desa Kalanganyar, kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Dikarenakan tidak ada progres yang jelas, saksi Juhdi Syahirul Alim melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya.

Selain kasus ini, lima kasus serupa dengan pelapor yang berbeda sudah menanti Sidik Sarjono. Penyidik Polrestabes Surabaya pun sudah mengirimkan SPDP lima perkara itu ke Kejari Tanjung Perak. (q cox, Jaka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *