HukrimPemerintahan

DJP Jatim Sita 230 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp24,8 Miliar dalam Pekan Sita Serentak

61
×

DJP Jatim Sita 230 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp24,8 Miliar dalam Pekan Sita Serentak

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) ~ Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jawa Timur mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang masih menunggak kewajiban perpajakan melalui pelaksanaan Pekan Sita Serentak yang berlangsung pada 22–26 Juni 2026. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 230 aset milik 158 penunggak pajak disita dengan nilai taksiran mencapai Rp24,8 miliar, sementara total tunggakan pajak yang ditangani mencapai Rp621,2 miliar.

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak oleh tiga kantor wilayah DJP di Jawa Timur, yakni Kanwil DJP Jawa Timur I, Jawa Timur II, dan Jawa Timur III, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengamankan penerimaan negara melalui optimalisasi tindakan penagihan.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, mengatakan keberhasilan penagihan pajak tidak semata diukur dari banyaknya aset yang berhasil disita, tetapi lebih kepada besarnya penerimaan negara yang dapat dipulihkan melalui tindakan tersebut.

“Keberhasilan tindakan penagihan tidak hanya diukur dari jumlah aset yang berhasil disita, tetapi yang lebih penting adalah besaran nominal penerimaan negara yang dapat dicairkan dari tindakan tersebut. Pelaksanaan sita serentak juga dinilai mampu meningkatkan rasa percaya diri Juru Sita Pajak Negara karena dilakukan secara bersama-sama dan menunjukkan adanya sinergi antarunit kerja,” ujarnya.

Menurut Max, penyitaan merupakan bagian dari penegakan hukum perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Tindakan tersebut hanya dilakukan terhadap wajib pajak yang telah melalui tahapan administratif, mulai dari penyampaian surat teguran hingga Surat Paksa, namun tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya.

Ia menegaskan, langkah tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa membayar pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan nasional.

DJP memastikan seluruh aset yang disita telah melalui proses asset tracing oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dan memiliki dasar hukum yang jelas. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan wajib pajak tetap tidak melunasi kewajibannya, aset yang telah disita akan dilanjutkan ke tahap pelelangan melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Max menambahkan, karena penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang memiliki risiko hukum cukup tinggi, seluruh proses administrasi harus dilaksanakan secara lengkap dan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Mengingat penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang memiliki risiko tinggi terhadap potensi upaya hukum dari wajib pajak, seluruh tahapan administratif sebelum pelaksanaan sita harus dipastikan telah dilaksanakan secara lengkap dan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari,” katanya.

Kewenangan penyitaan oleh JSPN mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Melalui Pekan Sita Serentak ini, DJP berharap dapat memberikan deterrent effect atau efek jera bagi para penunggak pajak agar segera melunasi kewajibannya. Di sisi lain, kegiatan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara lebih luas, seiring komitmen DJP untuk terus mengedepankan penegakan hukum perpajakan yang humanis, adil, dan efektif melalui edukasi serta pelayanan kepada masyarakat. (feb, tama dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *