JAKARTA (Suarapubliknews) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa barat dalam sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sosialisasi digelar hari ini secara luring di kantor Gubernur Jawa Barat (Gedung Sate) dan disiarkan secara virtual lewat aplikasi Zoom dan Youtube Ditjen Pajak RI.
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan komunikasi antar-pemimpin dan komunikasi para pimpinan dengan rakyatnya sangat penting. “Sehebat apapun kebijakan pemerintah kalau tidak terkomunikasikan dengan rakyatnya bisa menjadi efek negatif dan fitnah,” katanya.
Terkait UU HPP, undang-undang tersebut memiliki keberpihakan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). “Oleh sebab itu, UMKM Jawa Barat siap menerima dan melaksanakan kebijakan UU HPP,” ungkap Uu Ruzhanul Ulum.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa dalam reformasi pajak, pemerintah mendesain kebijakan pajak yang adil, netral, fleksibel, dan berasas gotong royong. Melalui UU HPP, kewajiban pajak yang harus dibayarkan semakin disesuaikan dengan kemampuan bayar (ability to pay) masing-masing Wajib Pajak.
“Bahkan, untuk UMKM Orang Pribadi sekarang disediakan fasilitas batasan peredaran bruto yang tidak dikenai pajak sampai dengan Rp500 juta,” katanya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan menambahkan bahwa salah satu tujuan reformasi pajak adalah penyehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN). APBN yang sehat diharapkan bisa mengatasi dan menjadi solusi bagi permasalahan masyarakat miskin maupun yang tidak.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengucapkan terima kasih atas sambutan dan dukungan Pemda dan masyarakat Jawa Barat terhadap UU HPP. UU HPP adalah tonggak reformasi pajak yang bertujuan untuk menciptakan pajak yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Oleh sebab itu, dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan. (q cox, tama dinie)