Jatim Raya

Dokter Apa Yang Berhak Mendiagnosis Covid-19? Ini Penjelasan Kadinkes Sidoarjo

15
×

Dokter Apa Yang Berhak Mendiagnosis Covid-19? Ini Penjelasan Kadinkes Sidoarjo

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO (Suarapubliknews) – Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) memang cukup mengkhawatirkan, beberapa negara di dunia memberlakukan kebijakan social distancing hingga lockdown di negara mereka setelah Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan virus ini sebagai pandemi atau wabah penyakit global.

Akibatnya, Pemerintah Indonesia pun secara resmi memberikan imbauan dan perintah kepada pemerintahan di daerah-daerah untuk disampaikan kepada beberapa pengelola teknis sistem kerja hingga para penyelenggara usaha yang menciptakan berkumpulnya orang.

Tak terkecuali, juga dalam dunia pendidikan, keagamaan, jingga kegiatan perayaan hajatan warga seperti resepsi pernikahan dan semacamnya, dihimbau untuk dilakukan penundaan hingga pembatalan.

Virus Corona memang secara fisik orang yang tersucpect tak mudah dikenali. Pemda Sidoarjopun penghimbau kepada masyarakat untuk menjaga kesehatan, dinas kesehatan setiap hari melakukan penyemprotan desinfectan.

Kadinkes (Kepala Dinas Kesehatan) Kabupaten Sidoarjo dr. Syaf Satriawarman menyampaikan, bahwa hari ini Selasa 24 Maret 2020 Dinas Kesehatan bergerak melakukan tracking terhadap pasien ODP dan PDP.

Syaf mengatakan bahwa, yang berhak mendiagnosis dan menentukan pasien itu PDP atau ODP adalah dokter spesialis paru. Karena hal itu berpengaruh terhadap pemahaman publik.

“Tidak bisa dokter umum mendiagnosis, sehingga supaya tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat,” tutur Syaf di posko Satgas Covid-19 di Pendopo Delta Wibawa, Selasa (24/3/2020).

Syaf mengimbau, kepada warga yang mengalami keluhan batuk-batuk, sesak nafas dan dada sakit untuk segera memeriksakan diri ke rumah sakit rujukan yang ditunjuk oleh Pemkab Sidoarjo, ada Lima Rumah sakit tersebar.

“Lima rumah sakit rujukan penangan covid-19 antara lain yaitu RSUD Sidoarjo, RS. Siti Hajar, RS. Mitra Keluarga Waru, RS. Khadijah Sepanjang – Taman dan RS. Anwar Medika Balongbendo,” terang Syaf.

Di infokan, data yang diterima suarapubliknews.net dari Satgas Penanganan Covid-19 Pemkab Sidoarjo menyebutkan, peta sebaran kasus OPD dan PDP virus Corona dari 18 kecamatan se Kabupaten Sidoarjo diantaranya Dua kecamatan masuk Zona Merah yakni kecamatan Sidoarjo Kota sebanyak 2 (dua) orang yang positif dan kecamatan Candi sebanyak 1(satu) orang positif.

Dua kecamatan yakni kecamatan Waru dan Sedati masuk Zona Kuning PDP (Pasien Dalam Pengawasan). Sedangkan zona hijau ODP(Orang Dalam Pengawasan) yakni kecamatan Wonoayu, Sukodono, Gedangan dan Buduran.

Data sampai dengan hari, Selasa sore 24 Maret 2020 jumlah total pasien positif Corona sebanyak 3 orang, 12 orang PDP dan ada 17 orang ODP. Sejauh ini, perkembangan penanganan pasien di tiga rumah sakit rujukan berjalan baik. Pihak rumah sakit masih menunggu hasil uji lab swab tenggorokan.

“Data yang meninggal dunia masih nihil. Dari jumlah pasien PDP tersebut 7 orang diantaranya berKTP diluar wilayah Sidoarjo. Sedangkan jumlah OPD yang alamatnya belum ditemukan ada 4 orang, ditambah 1 orang ber KTP diluar wilayah Sidoarjo,” Terang Syaf. (q cox, drie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *