Hukrim

Dokter Visum Tak Tahu Adanya CT Scan Korban

23
×

Dokter Visum Tak Tahu Adanya CT Scan Korban

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Setelah beberapa kali gagal memberikan keterangan didepan sidang, akhirnya dr Diyn Bagus Muhammad, dokter visum dari RS Bhayangkara berhasil didudukan sebagai saksi pada lanjutan pemeriksaan perkara dugaan penganiayaan yang menjerat sekuriti Perumahan Bukit Mas Crhistian Novianto sebagai terdakwa, Rabu (14/8/2019).

Ia mengakui adanya surat visum bernomor 456/IX/KES.3/2018/Rumkit tertanggal 22 September 2018 atas nama Oscarius Yudhi Ari Wijaya, yang menyebutkan adanya luka lecet dikaki kiri akibat benturan benda tumpul.

Bahkan ia mengaku, sempat menanyakan kepada korban, sebab terjadinya luka, dan dijawab oleh korban lukanya itu akibat terbentur. “Pada tulang kering kaki kiri, didapatkan luka lecet ukuran empat kali nol koma lima sentimeter. Ia mengatakan lukanya karena terbentur,” ujar dr Bagus di ruang sidang Sari II PN Surabaya.

Uniknya, pada Surat Visum Et Repertum dari RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso No : 456/IX/KES.3/2018/Rumkit tanggal 22 September 2018 yang ditanda-tangani saksi disebutkan telah melakukan CT Scan. Padahal, dari keterangan dr Bagus, ia tidak melakukan CT Scan kepada korban Oscar.

Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaxi juga menanyakan kolerasi antara obat asam lambung dengan luka lecet yang diberikan dr Bagus kepada korban Oscar. Menurut dr Bagus, obat asam lambung yang diberikan kepada korban Oscar dengan luka lecet dikaki kiri ada kolerasinya.

Menanggapi keterangan saksi, Penasihat hukum terdakwa, Wellem Mintarja didampingi timnya menyebutkan, jika keterangan dokter pada fakta sidang tidak kali ini tidak melalukan CT Scan. Padahal, dari surat visum yang dikeluarkanya dengan jelas disebutkan jika korban telah di CT scan.

“Dokter tadi menerangankan jika tidak mengeluarkan CT Scan serta tidak menganjurkan tes darah. Tapi, dalam BAP dicantumkan, sehingga seolah olah kerugianya yang diderita korban menjadi besar,” ujar Wellem.

Selain itu, Wellem menganggap jika obat yang diberikan dr Bagus kepada Oscar tidak ada kolerasinya.

Ia menambahkan, poin penting sidang kali ini ialah adanya luka lecet dikaki kiri korban yang terjadi akibat terbentur dan bukan luka akibat penendangan seperti pasal penganiaan yang didakwakanya.

“Fakta persidangan, dokter sendiri yang menyampaikan jika korban mengaku telah terbentur, terbentur apa tidak dijelaskanya. Menurut kami luka lecet pada korban itu terbentur berem pembatas jalan,” ujarnya.

Ia berpendapat terdapat kejanggalan lain yang dapat dibuktikan terkait adanya perbedaan nama dokter visum yang ada pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sebab, pada surat dakwaan saksi visum bernama dr Yunita Sari sedangkan saksi yang dihadirkan jaksa dokter visum Diyn Bagus Muhammad.

“Antara dokter yang ada disurat dakwaan dengan dokter yang dihadirkan jaksa penuntut umum berbeda. Menurut kami ini adalah cacat formil,” pungkasnya.

Untuk diketahui, perkara ini berawal dari perseteruan yang terjadi antara terdakwa dan beberapa warga perumahan. Warga memprotes kebijakan terdakwa yang melarang masuk truk pengangkut scafholding yang dipesan warga.

Terdakwa dituding telah melakukan penganiayaan dengan cara menendang kaki salah satu warga. Akhirnya ia dilaporkan oleh warga. Menurut hasil visum, terdapat luka robek sepanjang 2 cm akibat ulah terdakwa. (q cox)

Foto: Tampak dr Diyn Bagus Muhammad, dokter visum dari RS Bhayangkara saat memberikan keterangan didepan sidang di ruang Sari II PN Surabaya, Rabu (14/8/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *