Bisnis

Dorong Investasi, Pemerintah Siapkan Perijinan Terpadu

10
×

Dorong Investasi, Pemerintah Siapkan Perijinan Terpadu

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah terus berupaya mengurangi faktor yang menjadi penghambat masuknya investasi. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan saat Dialog Ekonomi Sekarang & yang Akan Datang di Surabaya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah terus mendorong masuknya investasi di Tanah Air, baik oleh investor lokal maupun asing. Hanya saja, hingga kini masih banyak kendala yang dinilai menjadi penghambat investor, salah satunya adalah aturan yang masih tumpang tindih atau saling mengunci antar kelembagaan.

“Untuk mendukung arah kebijakan investasi tahun ini, pada pertengahan 2018 lalu pemerintah telah meluncurkan sistem perizinan terpadu secara online atau online single submission(OSS). OSS tersebut menjadi breakthrough, meskipun saat ini masih terkendala pada RTRW karena belum selesai,” katanya.

Sementara itu untuk mendukung kebijakan ke depan, pemerintah melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan mulai April. Sehingga ke depan tidak ada peraturan yang tumpang tindih.

”Dalam rapat kabinet, presiden telah menginstruksikan aturan-aturan yang saling mengunci dalam enam bulan ke depan sudah selesai. Jadi ada software khusus, sehingga di dalam peraturan perundang-undangan tidak ada kalimat yang saling mengunci,” papar Luhut.

Harmonisasi itu juga akan membuat peraturan perundang-undangan Indonesia tak beda jauh dengan yang diterapkan di negara-negara tetangga. Sehingga investor nantinya akan melihat iklim investasi di Indonesia sama dengan negara-negara lain.

Tak sekedar mendorong investor masuk, pemerintah juga menegaskan bahwa ada beberapa persyaratan bagi investor asing jika pemerintah mau menyetujui rencana investasi mereka di Indonesia.

Diantaranya setiap investor yang hendak menanamkan modalnya harus membawa teknologi terbaik dari negara asal, bukan sekedar second class technology (teknologi kelas dua), namun investor membawa teknologi ramah lingkungan.

Kedua, ketika investor asing sudah membawa teknologi terbaru maka secara perlahan investor asing harus melakukan transfer teknologi kepada pekerja Indonesia. Ketiga, investasi tersebut harus mempekerjakan pegawai asal Indonesia sebanyak mungkin. Keempat, calon investor harus membangun industri yang bisa memberikan nilai tambah kepada produk Indonesia. (q cox, Tama Dinie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *