Politik

Dorong Surabaya Terapkan Protokol Kesehatan VDJ, Legislator Golkar Minta Pemkot Evaluasi Perwali no 33/2020

16
×

Dorong Surabaya Terapkan Protokol Kesehatan VDJ, Legislator Golkar Minta Pemkot Evaluasi Perwali no 33/2020

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – dr.Akmarawita Kadir Sekretaris Komisi D DPRD Kota Surabaya yang membidangi Kesra, menyoroti terbitnya Perwali No. 33 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perwali No. 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru.

Akmarawita menilai bahwa adanya perubahan Perwali nomer 28 ke 33 ini menekankan tambahan pasal terkait penerapan jam malam dan persyaratan membuka perekonomian.

“Contohnya Rekreasi Hiburan Umum (RHU), ada beberapa memang masih tidak diperbolehkan (Buka) di Perwali nomer 33 ini. Yang awalnya sudah berjalan (Buka) perekonomian, ternyata di Perwali 33 ini malah tidak diperbolehkan (Buka), karena itu termasuk perkecualian,” ujar Akmarawita Kadir. Kamis (16/07/2020).

Sekretaris Fraksi Golkar ini berpendapat, seharusnya Perwali tidak memunculkan perkecualian. “Kalau memang tidak boleh (buka), tentu untuk semuanya. Memang sedikit sulit, karena protokol kesehatan ini kontradiksi dengan keinginan untuk menumbuhkan ekonomi khususnya di kota surabaya,” tandasnya.

Oleh karennya, Akmarawita berpendapat jika seharusnya Perwali perubahan tetap memperbolehkan tempat hiburan membuka usahanya namun dengan memperketat protokol kesehatannya, karena protokol kesehatan penting untuk semua sendi sendi kehidupan

Menurut dia, ada tiga hal yang harus diperhatikan yakni Ventilasi, Durasi, dan Jarak (VDJ) yang disingkat dengan Protokol kesehatan VDJ. Pada prinsipnya, semua protokol kesehatan berbasis ilmiah yang sudah diteliti oleh para pakarnya.

“Jadi Perwali (33) ini harus mengikuti basis basis ilmiah, bisa berkoordinasi dengan akademisi, ahli ekonomi dan lain sebagainya,” tutur Akmarawita.

Akmarawita menekankan, jangan sampai menambah covid yang sudah banyak dan perekonimian bertambah buruk, seperti yang terjadi di negara Singapura sehingga akhirnya minus.

“Jadi protokol kesehatan VDJ ini bisa membuka tempat hiburan, tapi ventilasi harus bagus tidak dalam ruangan tertutup, mungkin dipasang exhaust fan sehingga ventilasinya bagus,” ujarnya.

Demikian juga dengan jam operasional, menurut Akmarawita, durasinya dibatasi. Misalkan biasanya tutup jam 02 malam bisa dibatasi sampai jam 24.00 malam.

“Terakhir adalah jarak, bagi pengunjung datang biasanya 50 orang bisa dibatasi 25 orang dengan waktu (Durasi) yang dibatasi juga, 25 orang dulu selesai keluar lalu 25 orang lagi masuk jadi seperti itulah yang harus diatur dalam Perwali,” jelasnya.

Dengan demikian, maka perekonomian di kota surabaya tetap berjalan tetapi protokol kesehatan tetap terjaga ketat, dengan cara memantau secara ketat soal penerapan protokol kesehatan VDJ.

“Dan perlu diketahui bahwa protokol kesehatan VDJ ini saling berkesinambungan. VDJ ini diperkuat sehingga karyawan yang dirumahkan bisa bekerja kembali. Mereka bisa beli pulsa untuk anak anaknya yang mau sekolah sehingga semuanya berjalan seperti biasa,” kata Akmarawita.

Pasalnya, lanjut dia, jika tempat usaha ditutup tidak boleh beroperasi maka seluruh karyawannya tidak bisa bekerja dan bisa berdampak kepada anak anaknya saat sedang masuk sekolah.

“Kalau tingkat stres tinggi maka mudah tertular penyakit. Bisa saja angka covidnya tinggi gara gara stres tinggi. Jadi kalau bisa itu (Perwali) ditinjau kembali. Karyawan ini punya keluarga dan kehidupan, kalau tidak bekerja, dari mana mereka bisa memenuhi kebutuhan anak anaknya sekolah dan sebagainya,” pungkasnya. (q cox, Irw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *