SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) memperkuat intervensi atau memperkuat pendampingan pascaperceraian dengan menegaskan dua fokus utama, yakni melindungi anak dan memberdayakan ibu terdampak, sekaligus menyediakan ruang konseling sebagai wadah pendampingan.
Melalui pengawalan ketat pelaksanaan putusan Pengadilan Agama (PA), penyediaan layanan konseling, hingga penerapan sanksi administratif bagi orang tua yang lalai menunaikan kewajiban nafkah, langkah ini menjadi upaya komprehensif untuk mencegah munculnya kerentanan sosial baru pascaperpisahan.
Kepala DP3A-PPKB Kota Surabaya, Ida Widayati, menegaskan bahwa pemenuhan hak anak tidak boleh terputus dalam kondisi apa pun. “Tidak ada istilah mantan anak. Hubungan suami-istri mungkin berakhir, tetapi tanggung jawab orang tua terhadap anak tetap melekat,” tegas Ida, Selasa (14/4/2026).
Ia menekankan, kewajiban nafkah harus dijalankan sesuai putusan pengadilan tanpa menunggu permohonan dari pihak ibu. Dalam praktiknya, Pemkot Surabaya melalui DP3A-PPKB Surabaya terus melakukan pengawalan atas pelaksanaan putusan tersebut. Ketika kewajiban diabaikan, dampaknya tak hanya dirasakan anak, tetapi juga berpotensi memicu lahirnya kelompok rentan baru hingga keluarga miskin baru.
“Karena itu, kami tidak hanya mendorong penegakan kewajiban ayah, tetapi juga melakukan intervensi atau memperkuat pendampingan bagi ibu yang tidak memiliki penghasilan, agar tetap mampu memenuhi kebutuhan anak,” ujarnya.
Langkah intervensi dilakukan melalui berbagai program pemberdayaan, mulai dari pelatihan keterampilan, padat karya, hingga bantuan pengembangan usaha kecil. Pemkot Surabaya juga menggandeng sektor swasta melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) guna memperluas peluang kemandirian ekonomi bagi perempuan terdampak perceraian.
Di sisi lain, pengawasan kepatuhan terus diperkuat lewat kolaborasi lintas lembaga, melibatkan Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), hingga unit layanan terkait.
“Mekanisme sanksi administratif disiapkan, termasuk pembatasan akses layanan administrasi kependudukan bagi pihak yang tidak menjalankan kewajiban sesuai putusan pengadilan,” terangnya.
Tak hanya mengandalkan sanksi, DP3A-PPKB juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui mediasi. Namun, Ida mengakui tingkat kepatuhan para pihak masih beragam. “Ada yang kooperatif, tetapi ada juga yang tidak hadir dalam proses mediasi. Ini menjadi tantangan yang terus kami perbaiki melalui penguatan sistem pelaporan cepat, termasuk dari UPTD dan pengaduan masyarakat,” jelasnya.
Upaya penguatan perlindungan anak juga dilakukan melalui edukasi publik. Menurut Ida, masih banyak masyarakat yang keliru memahami perceraian sebagai akhir dari seluruh kewajiban. “Padahal, yang berakhir hanya hubungan pasangan, bukan tanggung jawab terhadap anak. Ini yang terus kami sosialisasikan, termasuk dalam kelas pranikah,” ungkapnya.
Saat ini, Pemkot Surabaya tengah menyiapkan materi sosialisasi yang lebih komprehensif terkait konsekuensi hukum dan administratif jika kewajiban pascaperceraian diabaikan. Salah satunya, potensi penangguhan layanan administrasi kependudukan yang dapat berdampak pada akses BPJS hingga perizinan usaha.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari komitmen lintas sektor yang telah dirintis melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkot Surabaya, Pengadilan Agama Surabaya, dan Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya dalam pencegahan perkawinan anak.
“Upaya tersebut kini diperluas hingga penguatan ketahanan keluarga. Bagi Pemkot Surabaya, perlindungan anak bukan sekadar program, melainkan komitmen jangka panjang yang tetap dijaga, bahkan setelah sebuah keluarga berpisah,” pungkasnya. (q cox)












