Politik

DPC Hanura Ngagel Gugat DPC Hanura Wonosari ke PN Surabaya

18
×

DPC Hanura Ngagel Gugat DPC Hanura Wonosari ke PN Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Dualisme kepemimpinan DPC Hanura di Kota Surabaya akhirnya bermuara ke ranah hukum, karena DPC Hanura Jl Raya Ngagel mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya sejak tgl 16 Februari 2017 terkait SK DPD untuk DPC Hanura hasil Muscablub yang kini berkantor di Jl Wonosari Kidul  Surabaya.

Dengan tegas Agus Santoso Sekretaris DPC Hanura menyatakan bahwa kepengurusan DPC Hanura di Kota Surabaya yang sah adalah yang ada di jl Raya Ngagel, bukan yang ada di Jl Wonosari Kidul Surabaya.

“Saya nyatakan jika DPC hanura Raya Ngagel masih sah, karena sampai hari ini kami belum pernah mendapatkan surat apapun dari DPP, termasuk surat pembekuan, jadi kalau ada surat lain dari kepengurusan Hanura yang menyatakan hanya yang di jl Wonosari yang sah, itu tidak benar,” ucapnya saat menggelar presscon di kantor DPC jl Raya Ngagel, Selasa (7/3/2017)

Dia menjelaskan, jika pihaknya selama ini sudah beberapa kali melakukan konsultasi bahkan melaporkan kondisi DPC Hanura Kota Surabaya, tetapi belum mendapatkan kejelasan apapun, maka untuk mempercepat proses, dengan terpaksa melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya, dan besok tanggal 9 April jam 9 pagi akan digelar sidang perdana.

“Target kami jelas, bukan pidana, tetapi kami mempersoalkan Muscablub yang menghasilkan SK DPD untuk kepengurusan DPC Hanura Wonosari, karena kami anggap tidak memenuhi tahapan dan persyaratan yang ditentukan oleh AD/ART, jadi harus dilaksanakan Muscablub ulang,” jelasnya.

Dia menjelaskan, salah satu persyaratan yang tidak dipenuhi adalah peserta Muscablub yang seharusnya diikuti oleh seluruh PAC yang sah, ternyata ada sekitar 14 PAC yang kepengurusan telah kami berhentikan berdasarkan surat resmi masih dilibatkan di Muscablub.

“Maka jika Edi Rachmat mengklim telah berhasil mengantongi suara 22 PAC, ya dikurangi saja 14 PAC ilegal itu, artinya hasil Muscablubnya cacat hukum alias tidak sah, kalau Muscablub digelar ulang, silahkan berkompentisi lagi, siapapun boleh mencalonkan termasuk Edi Rachmat, kalau saya pribadi tidak ada niat untuk menjadi Ketua, jadi sekretaris saja sudah cukup,” tandasnya.

Dan lagi, lanjut Agus, Muscablub ini digelar sebelum Munas digelar, padahal seharusnya digelar setelah Munas dan menurutnya Muscablub dilaksanakan dengan sembunyi-sembunyi.

Masih Agus, yang perlu diketahui, syarat yang harus dipenuhi oleh seorang calon ketua adalah didukung minimal 30 % PAC, kemudian memiliki kantor yang dibuktikan oleh hak kepemilikan, jika sewa juga harus dibuktikan dengan surat notaris, dan lama sewanya 5 tahun, tidak boleh kurang, apalagi hanya satu tahun.

Ditanya soal persiapan untuk sidang gugatannya, Agus mengaku akan tetap bertahan dengan tuntutannya yakni dilakukan Muscablub ulang.

“Biasanya, kalau dalam sidang perdana persoalan intern partai seperti ini, dilakukan mediasi, ya nanti kita lihat saja hasilnya, yang pasti kami tetap dengan target yakni harus digelar Muscablub ulang, agar semua tujuan tercapai, baik keabsahannya maupun konflik internnya,” pungkasnya.

Sementara Edy Rachmat ketua DPC Hanura Surabaya jl Wonosari Kidul Surabaya, saat dihubungi media ini dengan keperluan konfirmasi via ponselnya, masih belum merespon. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *