PemerintahanPolitik

DPRD Kota Surabaya Terima Usulan Draft Raperda Perampingan OPD

15
×

DPRD Kota Surabaya Terima Usulan Draft Raperda Perampingan OPD

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintah daerah sebagaimana kebijakan pemerintah pusat, sedikitnya ada empat dinas di lingkup Pemerintah Kota Surabaya yang diusulkan untuk digabung dengan dinas lain.

“Itu masih usulan draft raperda. Pekan depan dibentuk pansus yang akan membahas raperda itu. Jika sudah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2022,” kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Kamis (20/05/2021).

Adapun empat dinas yang dimaksud adalah Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) digabung dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pertanahan serta Dinas Perdagangan (Disdag) digabung dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan.

Sedangkan dua dinas lainnya Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) digabung menjadi satu menjadi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata.

Selain ada sejumlah dinas yang digabung, ada juga satu badan di Pemkot Surabaya yang dipecah menjadi dua badan, yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah yang dipecah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah.

Menurut Reni, usulan tersebut termakub dalam Raperda Perubahan Atas Perda Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya. Raperda tersebut telah di paripurnakan di DPRD Surabaya.

“Tadi pandangan fraksi-fraksi dan selanjutnya Senin pekan depan dibentuk pansus. Kebetulan Komisi D yang mendapat tugas untuk pansus itu,” ujarnya.

Reni menjelaskan bahwa dasar dari rapareda tersebut menindaklanjuti Peraturan Mendagri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Informasi Pemerintah Daerah dan Peraturan Mendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan keuangan Daerah.

Dua Peraturan Mendagri tersebut dimutakhirkan juga melalui Keputusan Mendagri Nomor 50-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutaakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

“Jadi raperda itu menyesuaikan dengan pemeritah pusat. Ini juga momen kepala daerah baru yang harus merumuskan visi dan misinya agar termaktub dalam RPJMD,” katanya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *