Politik

DPRD Surabaya Dorong Dispendukcapil Mulai Tracing Warga Negara Ganda, Ini Alasannya!

153
×

DPRD Surabaya Dorong Dispendukcapil Mulai Tracing Warga Negara Ganda, Ini Alasannya!

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Komisi A DPRD Surabaya bidang Hukum dan Pemerintahan mendorong Dispendukcapil untuk mulai melakukan pendataan terhadap warga Surabaya yang memiliki status kewarganegaraan ganda.

Tindakan ini dipandang penting untuk dilakukan agar dapat mengetahui komposisi penduduk di Kota Surabaya sehingga dapat memudahkan proses pengelompokan masyarakat berdasarkan usia, jenis kelamin, atau indikator lainnya, yang salah satunya adalah status kewarganegaraannya.

Dorongan ini disampaikan Yona Bagus Widyatmoko Ketua Komisi A DPRD Surabaya, yang mengatakan bahwa status kewarganegaraan warga Kota Surabaya harus diperjelas sekaligus dipertegas karena efek dominonya tidak bisa diremehkan.

“Warga yang memiliki status kewarganegaraan ganda ini sudah bisa dipastikan rasa nasionalisnya rendah. Akan semakin mengkhawatirkan jika ternyata mereka adalah orang-orang penting yang bergerak di bidang perekonomian,” ucapnya kepada sejumlah awak media. Selasa (7/01/2025)

Padahal, kata Yona, dalam peraturan perundang-undangan sudah jelas diatur bahwa warga negara yang memiliki status kewarganegaraan ganda memiliki kewajiban untuk memilih salah satu negara jika menginjak usia 21 tahun.

“Pertanyaaanya, mereka yang telah memiliki KTP Surabaya sejak umur 18 tahun itu apakah sudah menentukan pilihan dengan cara menghapus salah satu status kewarganegaraannya? Ini yang harus mulai ditelusuri,” jelasnya.

Politisi Partai Gerindra ini berpandangan, bahwa rasa nasionalisme warga sebagai bagian dari bangsa dalam sebuah negara sangatlah penting jika ingin terus memperkuat pertahanan dan kemananan dibidang apapun, termasuk soal perekonomian.

“Saya sudah ngobrol panjang soal ini dengan salah satu pejabat di lingkup Dispendukcapil Kota Surabaya, yang mengakui jika ternyata warga yang memiliki status kewarganegaraan ganda jumlahnya cukup besar, bisa mencapai ribuan,” ujarnya.

Oleh karenanya, Komisi A DPRD Surabaya akan terus mensuport Dispendukcapil agar bisa bekerjasama dengan jajaran samping terkait (termasuk Imigrasi) dalam rangka sharing data untuk kepentingan bersama demi kedaulatan bangsa dan negara.

“Saat ini sedang dilakukan pooling data, insyaallah dalam waktu dekat kami akan bisa mendapatkan datanya yang kongkrit dari Dispendukcapil. Baru kemudian bergerak,” Pungkasnya.

Diketahui bahwa kewarganegaraan ganda adalah status kewarganegaraan seseorang yang memiliki dua atau lebih kewarganegaraan. Namun di Indonesia, kewarganegaraan ganda tidak diakui bagi orang dewasa. Status WNI akan gugur jika seseorang memiliki kewarganegaraan lain. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *