PemerintahanPolitik

DPRD Surabaya Dukung Pemkot Tertibkan Bangli Di Atas Sungai dan Saluran

55
×

DPRD Surabaya Dukung Pemkot Tertibkan Bangli Di Atas Sungai dan Saluran

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Jika mengacu kepada Undang-Undang dan Perda Kota Surabaya, maka tidak diperbolehkan ada bangunan liar (bangli) di atas Sungai atau saluran air. Jika masih ada, maka harus dibongkar.

Hal ini disampaikan Agoeng Prasodjo Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya, merespon pemberitaan soal sidak Wakil Wali Kota Surabaya ke lokasi bangunan liar yang berdiri di atas Sungai atau saluran air.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak diperbolehkan ada bangunan diatas sungai. Itu jelas tidak boleh ada bangunan diatas sungai,” katanya. Kamis (07/04/2022)

Agoeng menceritakan, di era Wali Kota Tri Rismaharini dirinya sempat menyampaikan protes soal bangunan di atas sungai yang berada di jl. Karah. Sungai yang ada disana dulu lebarnya 3 meter, tapi ternyata mengecil, karena diatas sungai ada bangunan.

“Waktu jamannya Bu Risma (Wali Kota red) saya sempat protes. Saya minta untuk dibongkar. Jika itu tidak dibongkar, maka melanggar aturan dan akhirnya dibongkar kemudian dijadikan jalan. Tapi sungainya masih ada dibawah seperti di jl. Banyurip itu,” katanya.

Untuk itu, politisi Partai Golkar ini meminta kepada aparat penegak Perda (Satpol-PP) untuk proaktif dan tegas menjalankan tugasnya terkait bangunan liar di atas sungai atau saluran.

Namun sebelum membongkar, kata Agoeng, sebaiknya lurah dan camat setempat juga memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan.

“Arti peringatan itu pemberitahuan, bahwa ini (Bangunan red) melanggar harus dibongkar dan sebelumnya harus dikasih deadline,” katanya

Setelah pemberitahuan, lanjut Agoeng, baru melakukan aksi di lapangan jika mereka (Pemilik bangunan) itu membangkang.

Kepada warga masyarakat Kota Surabaya, Agoeng juga mengimbau agar tidak mendirikan bangunan di atas sungai atau saluran air karena bisa berdampak pada warga masyarakat lainnya.

“itu juga melanggar undang undang dan Perda. Itu jelas, ada sanksi hukum dan administrasinya,” pungkasnya. (q cox, Irw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *