PeristiwaPolitik

DPRD Surabaya Minta Pemkot Terus Gelar Razia Peredaran Mihol Ilegal

1178
×

DPRD Surabaya Minta Pemkot Terus Gelar Razia Peredaran Mihol Ilegal

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Masih maraknya peredaran minuman beralkohol (mihol) tanpa izin di wilayah hukum Kota Surabaya menjadi perhatian anggota Komisi B DPRD Surabaya yang membidangi perekonomian.

Pertiwi Ayu Krishna anggota Komisi B DPRD Surabaya asal fraksi Golkar menyampaikan dukungannya tehadap langkah dan tindakan tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya yang beberapa kali menggelar pengawasan minuman beralkohol (mihol) tanpa izin dan dijual di beberapa toko.

“Setuju untuk pengawasan. Itupun saya berharap tidak sesekali atau dengan kata lain dilaksanakan secara kontinyu saja,” ucap Ayu-sapaan akrab Pertiwi Ayu Krishna kepada reporter media ini. Kamis (8/02/2024)

Politisi perempuan Partai Golkar ini berharap, pelanggaran yang sama tidak lagi terjadi di Kota Surabaya.

Menurut dia, para pengusaha seharusnya memiliki kesadaran yang tinggi dalam menjalankan usahanya sebagai wujud rasa cintanya untuk turut menjaga Kota Surabaya.

Tak hanya itu, Ayu yang sebelumnya sempat menjadi pimpinan di Komisi A DPRD Surabaya bidang hukum dan pemerintahan, mengatakan bahwa kebijakan perijinan terhadap peredaran mihol sangat penting demi menjaga regenerasi dan masa depan bangsa.

“Perda soal Mihol dibuat untuk mengatur peredarannya. Karena bagaimanapun juga ini menyangkut masa depan generasi muda calon pemimpin bangsa. Maka aturannya menjadi sangat penting dan krusial untuk ditegakkan,” ujar Ayu.

Sebelumnya, diberitakan media ini bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya rutin menggelar pengawasan minuman beralkohol (mihol) tanpa izin yang dijual di beberapa toko minuman beralkohol.

Dari hasil pengawasan tersebut selama satu bulan, masih ditemukan banyak toko yang menjual minuman beralkohol tak sesuai izin, bahkan ada yang tak berizin. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *