Politik

DPRD Surabaya: Tidak Ada Good Will, Hasil Konsultasi Bansos “Ngambang”

14
×

DPRD Surabaya: Tidak Ada Good Will, Hasil Konsultasi Bansos “Ngambang”

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Konsultasi tim Legislatif dan eksekutif Surabaya ke Kemendagri soal bantuan sosial kepada siswa SMA/SMK tidak mampu, sepertinya masih mendapati jalan buntu.

Tim dari legislatif adalah anggota Banmus dan Banggar DPRD Surabaya, sementara dari unsur eksekutif diwakili oleh Yayuk Asisten I, Dedy Bina Program beserta staf, Ira Kabag Hukum beserta staf, Prof Sagitario, wakil dari Kepolisian dan Kejaksaan.

Menurut Agustin Poliana anggota Banggar DPRD Surabaya, secara prinsip bantuan kepada siswa SMA/SMK tidak mampu itu “boleh”, sejauh urusan wajibnya Pemkot di laksanakan. Karena bantuan itu sifatnya sunah, jadi memang tidak wajib.

Namun Agustin menyesalkan sikap wakil dari Pemkot Surabaya yang masih terus mempersoalkan acuan hukumnya, meski pihaknya (Komisi D-red) sudah beberapa kali memberikan penjelasan.

Dia mengaku jika dirinya telah berusaha memberikan penjelasan bersama Reni anggota Banggar. Dan ironinya, pihak Depdagri terkesan membela Pemkot. Demikian juga dengan staf yang dibawanya.

“Mereka beranggapan bahwa itu menyalahi aturan, sebelum ada Permendagri yang mengatur tentang pemberian bantuan kepada siswa SMA/SMK, yang kewenangannya telah diambil alih oleh Provinsi,” ucapnya kepada media ini. Selasa (7/11/2017)

Atas hal ini, politisi perempuan PDIP ini mengambil kesimpulan sementara jika hasil konsultasi yang melibatkan beberapa pihak ini masih tetap “ngambang”, karena Pemkot tetap memilih untuk bersikap hati-hati.

“Kalau begini tidak ada good will nya dalam masalah bantuan ini, karena seharusnya bisa jika Pemkot terbuka untuk mencarikan solusinya,” tandasnya.

Dia menambahkan, akhirnya sulit karena sudah tidak ada niat. Namun pihaknya masih optimis dengan surat balasan yang bakal dikirim pihak Kemendagri, terkait surat yang dikirimkan oleh DPRD Surabaya.

“Jelas tadi kita garis bawahi ucapan dari Kemendagri, bahwa SECARA ATURAN MENGANGGARKAN BOLEH, untuk pelaksanaan dipersilahkan koordinasi dengan provinsi, ini,” jelasnya.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya ini menyampaikan jika Kemendagri hanya khawatir terjadi double anggaran dengan Provinsi. “Kemendagri bilang bansos dan hibah itu bukan urusan wajib, dan boleh dianggarkan jika urusan wajib sudah terpenuhi,” tambahnya.

Sepertinya DPRD Surabaya tetap akan berjuang meloloskan anggaran Bansos untuk siswa SMA/SMK tidak mampu, karena menurutnya adalah amanah UUD 45 kaluasal yang memuat soal anak terlantar dan warga miskin menjadi tanggung jawab Negara.

“lha dengan kondisi sekarang ini, banyak anak siswa yang putus sekolah dan tidak mampu membayar SPP, lantas dimana peran Negara terutama pemerintah yang dalam hal ini adalah Pemkot,” keluhnya.

Kami tetap berharap, lanjut Agustin, masih dimungkinkan adanya ruang untuk membantu mereka para siswa SMA/SMK tidak mampu, sehingga akan mengurangi beban wali murid dan mengurangi anak putus sekolah.

Dengan hitungan, untuk siswa SMA senilai Rp 150 Ribu, untuk siswa SMK senilai Rp 175-215 Ribu. Rencana penganggarannya by name by addres. Maka total anggaran yang dibutuhkan sekira Rp 28 Miliar dengan rincian Rp 200 Ribu x 11.862 atau x 12rb x12 bulan.

“Ya kami mengharapkan supaya tidak ada lagi pungutan-pungutan lagi dan mudah-mudahan tidak ada lagi anak putus sekolah,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *