Nasional

Drs.Oegroseno Akui Tim Hukumnya Segera Bergerak untuk Terpidana Kristin

151
×

Drs.Oegroseno Akui Tim Hukumnya Segera Bergerak untuk Terpidana Kristin

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (Suarapubliknews) – Mantan Waka Polri Komjen (Purn) Drs.Oegroseno, mengatakan jika dirinya bersama tim hukum di Kantor Pengcaranya segera melakukan konsultasi dengan Mabes Polri, terkait proses hukum terhadap terpidana Kristin.

“Dalam waktu dekat, melalui kantor pengacara saya akan segera ke Mabes Polri, dengan harapan mereka berani mengambil tindakan kepada aparat penegak hukum yang lalai apalagi berani melanggar dalam memproses hukum Ibu Kristin yang kini terpidana. Siapapun itu, baik anggota Polri, Kejaksaan maupun Hakimnya,” ucap Pak Oegro kepada media ini. Senin (02/09/2019)

Tidak hanya itu, Oegro juga kembali menegaskan jika dirinya tetap akan berupaya untuk membuka kasus hukum CV.Bintang Terang diketahui seluruh masyarakat Indonesia dan dunia dengan harapan tidak akan terjadi lagi dikemudian hari.

“Saya memang masih mengganjal di persoalan ini, maka saya tetap berusaha agar kasus ini diangkat di ILC, agar diketahui seluruh bangsa ini. Masak di era Pak Jokowi masih ada aparat hukum yang model seperti ini,” tegasnya.

Oegro juga berpandangan bahwa kasus hukum yang menimpa terpidana Kristin dinilai layak untuk diajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) dan dilaporkan ke Jamwas serta Komisi Kejaksaan.

“Dan layak untuk diupayakan Amnesti setelah meledak di ILC. Harus dibongkar Preman-preman Hukum dan Hukum-hukum model Preman di NKRI. Mudah-mudahan bu Kristin mau bercerita apa adanya,” tandasnya.

Pasalnya, Oegro yang kini menjadi salah satu penerima kuasa dari terpidana kristin, masih berkeyakinan bahwa satwa milik terpidana Kristin (CV. Bintang terang) tidak bisa dibuktikan illegal, karena memiliki dokumen lengkap, termasuk Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS – DN). “Itu fakta persidangan,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *