Politik

Dua Anggota Laporkan ke BK, Ini Penjelasan Ketua DPRD Surabaya

18
×

Dua Anggota Laporkan ke BK, Ini Penjelasan Ketua DPRD Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Dua anggota DPRD Surabaya dari Fraksi Demokrat-NasDem dan PKB melaporkan Adi Sutarwijono selaku Ketua ke Badan Kehormatan (BK) karena dianggap melakukan pelanggaran kode etik dan tata tertib.

Mereka adalah Imam Syafi’i asal Fraksi Demokrat-NasDem dan Camelia Habiba asal PKB, yang keduanya menganggap jika hingga saat ini Ketua DPRD belum menanggapi usulan beberapa fraksi terkait pembentukan pansus percepatan penanganan pandemi covid-19.

Menanggapi hal ini, Adi Sutrawijono Ketua DPRD Surabaya mengaku jika pihaknya telah memberikan surat jawaban sebagai tanggapan yang menjelaskan jika Lembaga DPRD memiliki tiga fungsi yakni anggaran, legislasi dan pengawasan.

“Saya kemarin sudah menjawab surat surat dari fraksi itu,” ujar Adi Sutarwijono Ketua DPRD Kota Surabaya saat ditemui wartawan.

Berkaitan dengan fungsi pengawasan, Ketua DPC PDIP Kota Surabaya ini menjelaskan soal peningkatan peran komisi-komisi.

“Saya kan juga mikir, kalau pansus dibentuk, lalu memanggil pemkot, tapi komisi juga memanggil pemkot, kalau komisi dilarang apa haknya? dalam tata tertib jelas diatur, fungsinya melakukan pengawasan,” paparnya.

Selanjutnya Adi menjelaskan soal fungsi pansus yang merupakan pelengkap alat lain. Artinya, kalau alat kelengkapan lain yang sudah ada tidak berfungsi dengan baik.

“Dan ini jelas sudah diatur apalagi setiap hari juga ada rapat daring. Aku juga tidak menolak itu, karena itu juga belum dibahas dalam rapat musyawarah (Bamus),” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *