Hukrim

Dua Budak Sabu Asal Putat Jaya Digulung Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

11
×

Dua Budak Sabu Asal Putat Jaya Digulung Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Unit III Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Selasa (14/07/2020).

Kedua pelaku itu berinisial AIA (23), dan YH (18). Keduanya merupakan warga Putat Jaya, Kecamatan Sawahan Kota Surabaya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan, penangkapan itu bermula berdasarkan laporan yang diterima bahwa di dalam kamar kos kawasan Jl. Putat Jaya Surabaya ada penyalahgunaan narkotika. Dari laporan yang diterima itu, pihaknya langsung melakukan penangkapan.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman (jenis sabu),” kata AKBP Memo, Jum’at (17/07/2020).

Selain itu, kata AKBP Memo, tersangka diduga tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (jenis sabu).

“(Tersangka, red) diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” katanya.

Alumni Akpol tahun 2002 itu mengungkapkan, dari penangkapan itu pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari kedua tersangka. Yakni, masing-masing satu poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,33 gram, 0,34 gram, 0,23 gram serta 0,24 gram.

“Dengan berat kotor narkotika jenis sabu total yaitu 1,14 gram,” ungkap AKBP Memo.

Tak hanya itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak hitam, satu buah batako warna putih, satu buah timbangan elektrik, satu bendel plastik transparan, uang tunai Rp 600 ribu, serta satu buah HP berwarna putih.

AKBP Memo menegaskan, ke depan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan pelaku-pelaku yang lain. Hal ini sudah menjadi komitmen Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam pemberantasan narkotika.

“Untuk kepentingan penyidikan (kedua tersangka, red) dilakukan penahanan di rutan Polrestabes Surabaya,” tandasnya. (q cox, and)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *