HukrimJatim RayaPeristiwa

Dua Stafnya Ditetapkan Tersangka, BPN Sidoarjo Pastikan Berikan Pendampingan Hukum

67
×

Dua Stafnya Ditetapkan Tersangka, BPN Sidoarjo Pastikan Berikan Pendampingan Hukum

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO, (Suarapubliknews) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada stafnya, yakni Seno Prasetyo (SP) dan Siswo Hariono (SH) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus dugaan korupsi proses pembelian lahan terdampak lumpur Lapindo di Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin.

Kepastian ini disampaikan Kepala BPN Sidoarjo, Yannis Harryzon Dethan saat ditemui di kantornya setelah acara pembukaan bazar UMKM, Jumat (22/09/2022) pagi tadi. “Benar (ditetapkan tersangka-red). Dua orang, satu orang sudah pensiun dan satunya masih aktif, mereka dapat pendampingan hukum dari BPN pusat,” ungkapnya.

Ketika dikonfirmasi tentang progres proses hukumnya, Yannis tidak mau berkomentar. Sebab menurutnya perkara itu sudah masuk ranah hukum sehingga dirinya menunggu proses hukum dari aparat penegak hukum. “Pendamping hukum langsung memberikan laporan ke BPN pusat, jadi saya tidak tahu sejauh apa prosesnya hukumnya sampai saat ini,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus yang terjadi pada tahun 2013 itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo telah menetapkan sembilan orang tersangka yang berinisial ABH, MDK, SP, SA, SYA, KK, SP, YK dan SH.

Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari pemerintah desa, tokoh masyarakat, oknum PNS di lingkungan Pemkab Sidoarjo, staf BPN dan pegawai BPLS. Hanya saja, sampai saat ini tak ada seorangpun diantara sembilan orang tersangka tersebut yang ditahan.

Kasie Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama yang ditemui terpisah menambahkan, hingga saat ini tim penyidik masih memeriksa beberapa orang saksi guna dimintai keterangan sekaligus mengumpulkan dokumen untuk memperkuat alat-alat bukti yang akan diajukan ke persidangan. (q cox, NH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *