Hukrim

Dua Terdakwa Mengaku Baru Sekali Nyabu, JPU Tuntut 5 Tahun

10
×

Dua Terdakwa Mengaku Baru Sekali Nyabu, JPU Tuntut 5 Tahun

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Nur Ali Cahyo (23) dan Rizqi Maulana Yuliansyah (21), dua terdakwa dugaan perkara kepemilikan narkoba jenis sabu, dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno dari Kejari Surabaya.

Tuntutan ini dibacakan jaksa pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/1/2020). Menurut jaksa, kedua terdakwa dinilai terbukti mengkonsumsi sabu seberat 0,113 gram tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

“Memohon majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar jaksa membacakan berkas tuntutannya.

Selain dituntut penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp800 juta subsidair 3 bulan kurungan. Menanggapi tuntutan jaksa, kedua terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan.

“Saya baru pertama kali memakai,” ujar Nur Ali Cahyo kepada majelis hakim. Berbeda dengan terdakwa Rizqi yang mengaku telah menggunakan barang haram tersebut selama tujuh kali.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan vonis hakim. (q cox)

FOTO: Kedua terdakwa saat jalani sidang tuntutan di PN Surabaya, Kamis (16/1/2020).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *