Politik

Dukung Program Smart City, DPRD Surabaya Ajukan Revisi Perda Tentang Reklame

15
×

Dukung Program Smart City, DPRD Surabaya Ajukan Revisi Perda Tentang Reklame

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Sebagai kota terbesar nomer dua berstempel metropolitan dengan jargon Smart City, Kota Surbaya memerlukan penataan industri bidang usaha advertising utamanya jenis reklame dengan cara melakukan revisi Perda.

Pernyataan ini disampaikan Arif Fathoni anggota Komisi A DPRD Surabaya, yang mengatakan bahwa dalam revisi Perda Reklame ini semangatnya adalah bagaimana agar seluruh industri advertising ini hanya menggunakan videotron sebagai sarana promosi.

“Bilboard, bando dan baliho sudah tidak boleh diberlakukan.Pemkot tidak boleh menerbitkan SIPR baru untuk Bilboard, Bando dan Baliho, yang boleh diterbitkan SIPR hanya Videotron atau Megatron seperti di kota kota besar di dunia,” katanya, Senin (8/3/2021).

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Surabaya ini menuturkan, jika pengusaha advertising diberikan kesempatan selama sau tahun sejak Perda ini diundangkan untuk melakukan pembongkaran jenis usaha seperti tersebut diatas.

”Sehingga kedepan estetika kota menjadi terjaga tidak dipenuhi hutan reklame seperti saat ini,” kata Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya ini.

Menurut Toni-sapaan akrab Arif Fathoni, kondisi estetika Kota Surabaya semakin rusak lantaran saat ini fasum dan fasos banyak dipenuhi titik reklame, sehingga ke-asrian sempadan jalan yang dilalui masyarakat harus berebut dengan banyaknya titik reklame yang saling berhimpitan satu sama lain.

”Hal-hal yang begini harus segera diakhiri, demi hak masyarakat untuk mendapatkan pemangan indah dikota tercintanya,” ujarnya.

Selain pelarangan sejumlah jenis reklame, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) juga tidak boleh digunakan sebagai media reklame.

“Agar masyarakat Surabaya yang melintas di JPO tidak terhalangi oleh sarana reklame yang bertebaran, apalagi JPO tersebut banyak melintang di jalan jalan protokol Surabaya,” tuturnya.

Untuk itu, Komisi A DPRD Surabaya yang membidangi hukum dan pemerintahan, memandang perlu untuk mengajukan Raperda inisiatif revisi Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan reklame.

“Satu, demi hak masyarakat untuk terbebas dari simbol hutan reklame yang selama ini tidak pernah ada upaya untuk memperbaiki, dan yang kedua mendukung Pemkot Surabaya menjalankan jargon Surabaya Smart City. Bukan hanya sekedar jargon, karena industri advertisingnya masih konvensional,” punkgas Toni. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *