KEDIRI (Suarapubliknews) – Satreskoba Polres Kediri Kota meringkus ME (17) dan Reza Gani Atmaja (29), atas kasus dugaan sebagai pengedar narkoba jenis Pil dobe L di wilayah hukumnya
Kabar ini disampaikan AKP Kamsudi Kasubag Humas Polres Kediri Kota, bahwa kedua pelaku diringkus saat berada dalam rumahnya beserta barang bukti Pil dobel L
“Pelaku ME dan Pelaku Reza Gani Atmaja tercatat sebagai warga Desa Kedak Kecamatan Semen Kabupaten Kediri,” Ucap AKP Kamsudi.Jum,at (13/3/2020)
Kasubbag Humas menjelaskan, terbongkarnya kasus itu berawal dari penangkapan ME dengan barang bukti 64 butir Pil Dobel L yang dikemas dalam bungkus rokok. Kemudian dikembangkan dan tertangkap Reza Gani Atmaja
“Dari tangan Reza ini di amankan sebanyak 656 butir pil dobel L yang dibagi ke 4 bungkus rokok dan 14 bungkus kecil,beserta 1 buah telepon genggam,” Pungkasya. (q cox, Iwan)