BisnisJatim Raya

Efek Covid 19, Penerimaan Pajak DJP 1 Jatim Hanya Capai 17,97%

14
×

Efek Covid 19, Penerimaan Pajak DJP 1 Jatim Hanya Capai 17,97%

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Ditengah perlambatan dan penurunan perekonomian akibat wabah Covid-19 ternyata tidak selalu memberi dampak pada penurunan omzet.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Eka Sila Kusna Jaya mengatakan beberapa sektor bisnis ] justru mengalami pertambahan omzet seperti sektor kesehatan, peralatan medis dan perdagangan ritel tertentu  bisa tumbuh disaat yang lain terhantam kesulitan.

“Kami akan memetakan berbagai kemungkinan adanya  potensial lost dan  potensial gain,” katanya dalam video Conference dengan media.

Hingga triwulan satu atau hingga akhir maret 2020, penerimaan pajak dalam tahun berjalan secara netto baru mencapai 9,83 triliun rupiah atau 17,97 persen dari total target penerimaan DJP Jatim I. Bahkan kondisi ini juga memberikan tekanan bagi para importir dan sektor perdagangan serta manufaktur.

“Importir, perdagangan dan manufaktur menunjukkan gejala melemah. Posisi minus sampai dengan triwulan satu, mencapai brutto (-3,9) persen tetapi kalau netto lebih berat lagi hingga (-5,42) persen untuk Kanwil Jatim I dibanding tahun lalu pada periode yang sama,” jelas  Eka.

Sementara penerimaan pajak pada Februari 2020 masih jauh lebih baik dibanding Maret, saat wabah Covid-19 mulai membuat Surabaya menjadi zona merah. Hal ini otomatis juga berdampak pada penerimaan pajak di 13 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Wilayah dibawah DJP Jatim I.

“PPN impor makin kecil dan mulai berimbas pada sektor produksi yang tidak bisa beraktivitas karena barang produksi sudah nggak masuk. Harapan kami kepada para wajib pajak (WP) bahwa Kanwil DJP Jatim I tetap berkomitmen dan berkeinginan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh stakeholder terutama para wajib pajak ditengah wabah Covid-19,” tegasnya.

DJP I memberikan relaksasi bagi WP untuk memudahkan dalam pemenuhan kewajiban. Termasuk penyampaian SPT dan keberatan, yang masuk dalam program relaksasi untuk diberikan kelonggaran-kelonggaran.

Diakui pemberian berbagai insentif yang dikeluarkan pemerintah kepada para pelaku bisnis atau usaha disebut memberi efek distorsi terhadap penerimaan pajak. Namun hal itu dimaklumi ditengah pelemahan ekonomi akibat covid-19.

“Kita harus menghitung kembali, termasuk menghitung insentif yang keluarkan pemerintah yang akan mendistorsi penerimaan kita. Untuk percepatan pelaku usaha bangkit kembali,” tandas Eka.

Pihaknya tetap mengajak agar wajib pajak tetap memenuhi kewajiban penyampaian pelaporan dan pemenuhan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui berbagai kanal.

Data sementara dari total kepatuhan pelaporan SPT di wilayah Kanwil DJP Jatim I telah mencapai 202.553 SPT atau 50,10 persen dari total WP Wajib yang mencapai 404.327 SPT dari kategori orang pribadi (352.716) dan badan (51.611) SPT.

Sesuai Perppu 1 Tahun 2020, pemerintah telah menurunkan tarif pajak penghasilan badan dari sebelumnya sebesar 25 persen menjadi 22 persen untuk tahun-tahun pajak 2020 dan 2021, dan menjadi 20 persen mulai tahun pajak 2022.

Penghitungan pajak penghasilan untuk tahun pajak 2019 menggunakan tarif yang berlaku untuk tahun pajak 2019 yaitu sebesar 25 persen.

“Sebagai akibat dari penurunan tarif tersebut, maka penghitungan dan setoran angsuran pajak penghasilan badan ( angsuran PPh Pasal 25 ) untuk tahun 2020 dapat menggunakan tarif sebesar 22 persen mulai masa pajak SPT Tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya,” imbuhnya.

Dalam catatan, penerimaan Kanwil DJP Jatim 1 pada tahun 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 ( triwulan I ) yaitu sebesar 9,83 Trilyun atau 17,97% dari target sebesar 54,703 Triliun, dan untuk kepatuhan pelaporan SPT Tahunan sendiri telah mencapai 202.553 SPT atau 50,10% dari 404.327 Wajib Pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan

Peniadaan layanan perpajakan secara langsung juga akan diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020.meskipun layanan secara langsung ditiadakan, Kanwil DJP JawaTimur I tetap terus berupaya memberikan layanan yang terbaik untuk Wajib Pajak dengan membuka layanan melalui email, chat maupun saluran komunikasi daring lainnya di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak. (q cox, tama dinie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *