KEDIRI ( Suarapubliknews) – Ginem (43) Warga Rt 01/Rw 02 Dusun Karangnongko, Desa Sumberagung, Kecamatan Plosoklate Kediri, terpaksa melaporkan anak menantunya bernama Adi Wibowo (28) ke Polsek Plosoklaten atas kasus penggelapan kendaraan bermotor
Iptu Agus Sudarjanto Kapolsek Plosoklaten Polres Kediri, menerangkan jika awalnya terlapor Adi Wibowo meminjam motor Yamaha Vixion dengan Nopol AG AG 5182 YAK ke mertuanya (Ginem) dengan alasan dipakai untuk bekerja
Namun setelah sepeda motor dipinjamkan, justru digadaikan senilai Rp 3,5 Juta di area Simpang Lima Gumul kepada Fifit Santoso yang dikenalnya melalui jejaring sosial facebook
“Mengetahui kejadian tersebut, kemudian mertua pelaku tidak terima jika motornya digadaikan menantunya dan kemudian melaporkan kejadian ini di Polsek Plosoklaten Polres Kediri,” Tutur Iptu Agus Sudarjanto. Minggu (14/3/2021)
Menurut Iptu Agus, pelaku Adi Wibowo tercatat sebagai Warga Rt 02/Rw 08 Desa Selondono,Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, yang posisinya sudah diamankan.
“Akibat perbuatanya dan guna proses hukum lebih lanjut pelaku kita lakukan penahanan di Mapolsek Plosoklaten,” Pungksnya. (q cox, Iwan)