Jatim Raya

Gara-Gara Wanita, 9 Pemuda Keroyok Korban Hingga Tewas

95
×

Gara-Gara Wanita, 9 Pemuda Keroyok Korban Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews.net) – Terlibat aksi pengeroyokan, sembilan pemuda harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kediri, apalagi korban bernama Koirul (30) Warga Dusun Karanglo Desa Tales Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, akhirnya tewas saat menjalani penangan medis di rumah sakit.

Para pelaku itu adalah Rohman Asrowi alias tuwek (26) Warga Dusun Cangring Desa Banjar Anyar Kecamatan Keras Kediri, Ali Ardianto alias Korek (25), Bayu Handoko alias Kentor (25), Ahmat Fauji alias Kuncit (25), Okvia Rendy (25), Fatullah Sahrul Ibrahim alias Afan (25), Mohamat Asrofi slias Upil (27), Andri Alias Srampar (30) dan Sukamdi alias Katiman alias Kabul (35,) yang keseluhannya adalah warga Dusun Baduk Desa Saketi Kecamatan Ngadiluwih Kediri.

Belakangan mulai diketahui, bahwa insiden pengeroyokan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati dari salah satu pelaku bernama Katiman. Menurutnya, pelaku sering melihat korban mengapeli Lutfi (18) warga Desa Seketi yang sebenarnya belum resmi bercerai dengan suaminya dan baru 3 bulan pisah ranjang.

Hal ini disampaikan Kasie Humas Polsek Ngadiluwih Aiptu Anwar, bahwa sebelumnya korban bermaksud mengantarkan pulang Lutfi (18) warga asal Dusun Badug Desa Seketi Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri ke rumahnya sekitar pukul 01.15 WIB.

“Namun tiba-tiba korban ketika masih berada di depan rumah Lutfi didatangi oleh sekelompok pemuda yang tidak dikenalnya,” ujar Anwar Senin (26/06/2017).

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka serius dan langsung diupayakan pertolongan medis. Namun korban tidak bisa ditolong karena tewas saat tiba di rumah sakit Arga Husada Branggahan Ngadiluwih. Kemudian guna kepentingan outopsi, jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Kota Kediri.

Sembilan pelaku ini akhirnya ditangkap dan diamankan di Mapolres Kediri, setelah Polsek Ngadiluwih mendapatkan laporan dari keluarga korban, atas insiden pengeroyokan yang dilakukan.

Sebelumnya, Kasubang Humas Polres Kediri AKP Muklason mengatakan jika para pelaku pengeroyokan sudah berada di sel tahanan Mapolres Kediri, untuk mendapatkan proses hukum.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku kami Jerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun Penjara,” ucapnya kepada Suarapubliknews.net, Minggu (25/6/2017) kemarin.

Hasil oleh TKP, petugas mengamankan sejumplah barang bukti di antaranya, 1 buah ponsel merek Opo, 1 buah ponsel merek Lenovo, 1 buah kaos lengan panjang warna biru motif garis hitam, dan 1 buah celana jeans warna abu abu. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *