Jatim Raya

Gelar OKK, PWI Jatim Minta Wartawan Harus Terus Upgrade Diri

24
×

Gelar OKK, PWI Jatim Minta Wartawan Harus Terus Upgrade Diri

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Berlokasi di Gedung Ballroom PWI Jatim jl. Taman Hapsari Surabaya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur menggelar Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK). Acara ini merupakan kegiatan untuk para anggota muda, yang akan masuk atau bergabung di PWI Jatim.

Acara ini dibuka oleh Ketua PWI Jatim, Lutfil Hakim dengan tiga pembicara, yakni Machmud Suhermono sebagai pengurus PWI Jatim, Wahyu Kuncoro sebagai Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Jatim dan Joko Tetuko sebagai Dewan Kehormatan PWI Jatim.

Machmud Suhermono dalam pemaparannya mengatakan, apabila peserta telah melewati kegiatan OKK, maka mereka akan mendapatkan sertifikat sebagai persyaratan untuk naik tingkat. Selain itu, sertifikat ini juga dapat menjadi pengganti syarat keanggotaan PWI, yakni Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Tingkatan ini ada mulai dari Anggota Muda, Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan. Setiap tingkatan ini memiliki syarat yang berbeda. Tapi OKK ini peraturan baru yang bersifat wajib,” ungkap Lutfil saat pemaparan, Senin (14/3/2022).

Dalam kegiatan ini, para anggota baru diberikan beberapa materi terkait dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yakni mulai peliputan berita, menulis, hingga publikasi berita. Tidak hanya itu, ia juga membeberkan materi supaya jurnalis yang tergabung dengan PWI Jatim tidak berurusan hukum.

“Kita punya kode etik yang harus kita pegang, agar kita tidak berurusan dengan hukum. Misalkan berita soal pelecehan anak, sekarang ada Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA). Saat ini pemberitaan anak dibawah 18 tahun mulai dari nama, keluarga, tersangka, saksi itu harus disembunyikan,” ujarnya.

Senada dengan Machmud, Joko Tetuko yang merupakan Dewan Kehormatan PWI Jatim juga memberikan beberapa materi, salah satunya Kode Etik Jurnalistik PWI dan Pedoman Perilaku Wartawan. Ia menjabarkan, di Indonesia saat ini yang memiliki kode etik adalah Dewan Pers, PWI, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

“Terkadang kita sebagai wartawan yang sudah sering wawancara ke salah satu narasumber, akhirnya menganggap teman sendiri. Akhirnya semakin kesini semakin tidak menghormati, apalagi kalau narasumbernya lebih muda. Padahal wartawan punya pedoman perilaku,” kata Joko.

Ia juga menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh disalahgunakan. Contohnya, seseorang dengan profesi wartawan kemudian memeras salah satu pihak, dengan ancaman membongkar aib atau hal pribadi.

Akan tetapi, berbeda dengan narasumber yang senang dengan pemberitaan wartawan dan memberikan hadiah dalam bentuk apapun, Joko mengatakan bahwa hal tersebut tidaklah jadi masalah.

“Demikian pula kalaupun saat konferensi pers. Yang berhak menerima imbalan dari pengundang adalah wartawan yang diundang,” paparnya.

Sementara itu, Wahyu Kuncoro Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Jatim menyampaikan bahwa di dalam dunia jurnalistik, ia menekankan pada digitalisasi yang mempengaruhi sikap manusia. Begitupun juga dengan media, Wahyu mengingatkan supaya seseorang dengan profesi wartawan bisa tetap pada jalur dan pedoman perilaku wartawan.

“Sekarang banyak sekali media, dan wartawan di Indonesia. Kita juga nggak tahu kalau memang mereka beneran wartawan atau sampingan. Kalau mengaku wartawan, ya program utamanya adalah jurnalisme,” urai Wahyu.

Kendati demikian, untuk menjadi seorang jurnalis yang profesional adalah terus meng-upgrade diri. Hal ini bisa didapatkan dengan banyak membaca, mengikutin isu serta mengikuti uji kompetensi wartawan.

“Dalam UKW bukan sekedar memahami, tapi juga menjalankan. Apa yang kita pahami harus jadi tradisi atau kebiasaan kita,” pungkas Wahyu. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *