HukrimJatim Raya

Giliran Sekdes dan Bendahara Desa Krembung Diperiksa Kejaksaan

13
×

Giliran Sekdes dan Bendahara Desa Krembung Diperiksa Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO, (Suarapubliknews) – Kasus dugaan penyimpangan dana desa Krembung terus bergulir. Setelah memanggil beberapa perangkat desa dan Kades, kali ini kejaksaan Negeri Sidoarjo memeriksa Sekretaris Desa dan Bendahara Desa Krembung.

Keduanya diperiksa lantaran kasus dugaan penggunaan dana desa terkait kasus sengkata lahan untuk pembayaran kuasa hukum. Tahun Anggaran 2018. Keduanya menjalani pemeriksaan selama satu jam di ruang intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo dengan didampingi kuasa Hukumnya.

Idham Khalid Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sidoarjo membenarkan jika hari ini kejaksaan memeriksa Sekdes dan Bendahara Desa Krembung, untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan penyimpangan dana desa Tahun 2018.

“Semua saksi-saksi diperiksa dalam dugaan kasus penyelewengan dana Desa Krembung,” ujarnya, Senin (23/11/2020).

Sementara itu Bowo sebagai Kuasa Hukum terlapor usai pemeriksaan mengungkapkan, dua perangkat desa dimintai keterangan seputar dugaan penyelewengan dana desa Krembung. Menurutnya, apa yang diketahui sebagai Sekretaris Desa dan Bendahara disampaikan sesuai fakta pada kejaksaan.

” Kades dilaporkan atas dugaan penggunaan dana desa untuk biaya pendampingan hukum, padahal kades melakukan hal tersebut karena mempertahan aset desa yang berupa gogol gilir. Kalau aset desa tersebut berubah atas nama pribadi itu baru salah, kan ini dalam konteks mempertahankan aset desa untuk kepentingan umum,” terang Bowo sebagai Kuasa Hukum terlapor.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Krembung, Kecamatan Krembung Sidoarjo. Di laporkan warga kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jawa Timur, terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) pada tahun anggaran 2018. Dengan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp120 juta untuk biaya sewa pengacara.

Kasus yang menimpanya berawal dari seorang pedagang berinisial ( D ), yang menempati lahan gogol gilir yang ia sewa untuk berdagang melalui Pemerintah Desa Krembung.

Untuk di ketahui tanah gogol gilir seluas 320 M2 ( tiga ratus dua puluh meter ) persegi, di sekitar balai desa Krembung tersebut, telah di beli oleh salah seorang warga pada tahun 1981.

Sesuai keputusan MA ( Mahkamah Agung ) lahan tersebut telah dilakukan eksekusi oleh PN ( Pengadilan Negri ) Sidoarjo pada tahun 2018. Yang di kuasakan pembeli kepada cucunya yang berinisial ( F ) selaku pelapor, yang saat ini tengah di kembangkan oleh Polda Jawa Timur. (q cox, drie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *