Jatim RayaPemerintahan

Gulirkan BTT, Penuhi Kebutuhan Obat-Obatan dan Kompensasi

14
×

Gulirkan BTT, Penuhi Kebutuhan Obat-Obatan dan Kompensasi

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Tidak sekadar memberikan konsekuensi bagi peternak sapi yang menolak hewan ternaknya di vaksin. Pemprov Jatim menjamin uluran tangan bagi peternak yang hewannya sakit bahkan meninggal akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Penggeseran anggaran dari pos anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak berupa obat-obatan dan kompensasi akan dilakukan sambil menunggu keputusan pemerintah pusat melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) 32 Tahun 2022.

Disampaikan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Inmendagri untuk pengalokasian BTT menjadi landasan pengalokasiaan Biaya Tidak Terduga (BTT) dalam penanganan darurat terhadap PMK. Nantinya, Inmendagri segera ditindaklanjuti bersama Kab/Kota lainnya untuk segera mengimplementasikan Inmendagri tersebut kaitan BTT maupun dengan instruksi lainnya.

“Kami berharap segera ada instruksi yang spesifik yang memungnkinkan BTT dapat dipergunakan untuk penanganan bencana dengan prosedur sesuai dengan konsep kedaruratan,” ungkapnya.

Bahkan kabarnya, Inmendagri 32 Tahun 2022 sudah digodok oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan sudah berbicara dengan kepala BPKP bahwa kasus PMK menjadi prioritas dan sesegara mungkin mengalokasikan BTT sesuai kebijakan Gubernur Khofifah untuk mengakselerasi ketersediaan obat.

“Inmedagri tersebut landasan yang komphrehensif bukan hanya menjawab BTT, melainkan semua hal-hal yang harus dilakukan pemerintah daerah dalam menyikapi berkembangnya penyakit Mulut dan Kuku,” imbuhnya.

Lebih lanjut, mengenai kompensasi bagi peternak sapi, Wagub Emil menuturkan bahwa Pemerintah Provinsi Jatim belum dapat mengambil kebijakan. Sebab, menunggu keputusan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Pemprov Jatim, tidak ingin gegabah agar mencegah overlap. Artinya, masih ada kebijakan di tingkat nasional yang akan digodok seinsentif mungkin dan provinsi ingin memastikan konsepnya sehingga jelas kemana arah kompensasinya.

Apakah peternaknya atau kepada hewan ternaknya. “Diharapkan, kompensasi juga dapat diwadahi oleh Kementerian Pusat agar Pemerintah Daerah lebih peka dalam menerapkannya,” jelasnya.

Nantinya, jika pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan kompensasi bagi peternak yang hewannya meninggal akibat PMK, Emil berharap dukungan Pemkab maupun Pemkot di masing-masing daerah untuk ikut bahu membahu sehingga tidak terjadi tumpang tindih.  “Ini memperluas jangkauan yang tepat sasaran dalam memberikan kompensasi kepada rekan-rekan peternak yang mengalami kesulitan,” pungkasnya. (Q cox, tama dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *