Hukrim

Hakim Tolak Pembagian Aset yang Diajukan Istri Tersangka Kasus Sipoa

15
×

Hakim Tolak Pembagian Aset yang Diajukan Istri Tersangka Kasus Sipoa

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Ir Klemens Sukarno (Dirut), Budi Santoso (Dirut Keuangan) dinilai telah menyeberang dan menyusup ke materi pokok perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahkmad Hari Basuki SH.

Oleh karena itu, JPU meminta agar majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan SH MH menolak eksepsi tim penasihat hukum dari kedua terdakwa.

JPU menyatakan jika surat dakwaan dibuat secara cermat dan telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana disyaratkan Pasal 143 (3) KUHAP.

“Dakwaan telah disusun secara jelas dan sistematis. Kita meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa,” ujar jaksa Rahkmad Hari Basuki saat membacakan tanggapan eksepsi diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (2/8/2018).

Jaksa juga menilai bahwa eksepsi kuasa hukum terdakwa kurang jeli. “Eksepsi yang disusun kuasa hukum terdakwa sudah memasuki materi pokok perkara,” tambah jaksa. Ia juga menampik dalil-dalil eksepsi dari kuasa hukum terdakwa terkait dakwaan satu, dan dakwaan dua, yang uraianya sama persis atau copy paste.

Padahal dalam dakwaan satu dan dakwaan dua jelas berbeda sesuai pada Putusan Mahkamah Agung RI No. 36K/Kr/1968.

“Walaupun surat tuduhan tidak menyebutkan fakta dan keadaan yang menyertai perbuatan yang dituduhkan tidak secara lengkap tergambar, tidak dengan sendirinya mengakibatkan batalnya putusan,” ujarnya.

Jaksa juga berpendapat bahwa majelis hakim berwenang memeriksa perkara ini dan bisa melanjutkan pemeriksaan perkara ini ke tahap selanjutnya, yaitu pembuktian.

Menanggapi tanggapan JPU, majelis hakim sepakat menunda persidangan pada hari Kamis 9 Agustus 2018 mendatang.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Sabron Djamil P didampingi Desima Warumu, mengatakan, jika tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa antara dakwaan satu dan dakwaan dua terdapat sebenarnya banyak kesamaan.

“Tanggapan jaksa sah-sah saja, sebenarnya antara dakwaan satu dan dakwaan dua banyak persamaan,” Ujar Desima Waruwu saat dikonfirmasi setelah persidangan.

Terkait selebaran surat terbuka yang beredar atas nama Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa Group (P2S), menyebut, jika Ir Klemens Sukarno, Budi Santoso dan Aris Birawa adalah Trio Sipoa.

Pada hari yang sama yakni Kamis 2 Agustus 2018, majelis hakim pengadilan negeri yang diketuai Hisbulloh Idris SH MH menggelar sidang perceraian atas nama Aris Birawa Dirut PT Bumi Samudra Jedine yang kini ditahan oleh Polda Jatim.

Aris Birawa (suami) sebagai tergugat dan Juliana Tumbelaka (istri) sebagai penggugat.

Pada sidang putusan perceraian antara penggugat dan tergugat tersebut, pihak tergugat Aris Birawa tidak hadir dalam persidangan. Sedangkan pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya.

Dalam pertimbangan putusan dibacakan hakkm Hisbulloh Idris, salah satu faktor yang mendasari pihak penggugat yakni Juliana Tumbelaka atas dasar tidak ada keharmonisan.

Sedangkan untuk pertimbangan dari penggugat sang suami Aris Birawa tersandung persoalan hukum atas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tersebut diutarakan Hisbulloh saat membacakan nota putusan diruang sidang Kartika II Pengadilan Negeri Surabaya.

“Bahwa alasan perceraian antara lain karena sudah tidak ada keharmonisan,” ujar Hisbulloh saat membacakan pertimbangan yang dimohonkan oleh penggugat.

Pada amar putusannya, Hakim Hisbulloh Idris, mengabulkan gugatan yang dimohonkan oleh penggugat. Salah satunya atas perceraian yang diajukan oleh penggugat. Dan hak asuh anak semata wayangnya dimenangkan oleh penggugat.

Tak hanya itu, majlis hakim juga mengukum pihak tergugat dengan kewajiban memberikan nafkah kepada anak asuh Rp. 5juta perbulan serta biaya pendidikannya.

Sedangkan menurut juru bicara PN Surabaya, Sigit Sutriono, putusan cerai Aris ini tidak satupun menyinggung soal aset dan harta gono gini.

“Memang dalam gugatannya ada (soal pembagian aset) namun hal itu ditolak hakim. Karena hukum acaranya beda. Intinya hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan penggungat dan menolak gugatan selebihnya,” ujarnya. (q cox)

Foto: Terdakwa Ir Klemens Sukarno dan Budi Santoso saat jalani sidang di PN Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *