SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Keluhan pensiunan honorer Pemkot Surabaya kepada Komisi A DPRD Surabaya tentang uang pesangon akhirnya terjawab. Para pensiunan itu tidak bisa mendapatkan pesangon meskipun dalam kontrak kerjanya terdapat klausul tersebut.
Sebagai gantinya, Komisi A akan mempertemukan para pensiunan honorer ini dengan SKPD teknis agar bisa mendapatkan program pemberdayaan untuk kelangsungan hidupnya.
Hal ini dikatakan Wakil Ketua Komisi A, Adi Sutarwijono, dari hasil pertemuan dengan pihak BKD Surabaya, ditegaskan tidak ada pesangon bagi honorer daerah sebagaimana aturan dari pemerintah pusat.
“Aturannya tidak ada lagi pesangon untuk honorer daerah, kalau diberi justru masuk rana hukum. Sebagai gantinya kita akan berusaha memasukkan pensiunan tersebut pada program pemberdayaan, tinggal dipertemukan dengan SKPD terkait saja,” tegas Adi, Senin(5/9/2016)
Rencananya Komisi A akan memanggil beberapa SKPD teknis yang menangani program pemberdayaan agar bisa memasukkan data pensiunan honorer Pemkot tersebut, agar bisa mendapatkan program pemberdayaan. SKPD yang dimaksud antar lain Dinas Sosial, Bapemas KB , Disnaker .
“Nama mereka bisa dimasukkan hingga untuk anggaran tahun depan sudah bisa mendapatkan program pemberdayaan,” ujarnya.
Pekan kemarin setidaknya 59 pensiunan honorer mengadukan nasibnya kepada Komisi A terkait dana pesangon yang seharusnya mereka terima berdasarkan SK Pengangkatan dari Wali kota. Komisi A memastikan bakal mempertemukan dengan pengambil kebijakan terkait hal ini.
Dari informasi yang disampaikan para pensiunan honorer tersebut, dalam SK Pengangkatan yang ditanda tangani Wali kota, memang tercantum klausul pemberian pesangon saat mereka pensiun atau purna tugas.
Para honorer Pemkot itu sudah mengabdi pada pemerintah kota antara 20 tahun sampai 30 tahun di berbagai bidang mulai honorer kelurahan sampai penjaga kebersihan terminal. (q cox,G)