Politik

Komisi C DPRD Surabaya Minta Proyek Box Culvert Bebas dari Jaringan Utilitas

14
×

Komisi C DPRD Surabaya Minta Proyek Box Culvert Bebas dari Jaringan Utilitas

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Masih banyaknya proyek box culvert di lingkungan Dinas Pu Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya yang molor (tidak selesai sesuai rencana) dan ternyata banyak diakibatkan oleh faktor teknis di lapangan, yang sebagian besar adalah jaringan utilitas.

Jaringan utilitas yang sering menjadi kendala para kontraktor pelaksana di lapangan adalah jaringan PLN, PDAM dan Telkom. Fatalnya lagi, kendala ini diketahui pada saat pelaksanaan, sehingga sulit didapatkan solusi, karena berimbas terhadap tambahan anggaran, sementara itemnya tidak muncul dalam kontrak kerja.

Syaifudin Zuhri Ketua Komisi C berpendapat bahwa keterlambatan pelaksanaan proyek box culvert yang diakibatkan oleh jaringan utilitas tidak bisa dibebankan kepada kontraktor, kecuali sudah tercantum dalam kontrak kerja. Atau harus memunculkan pekerjaan tambah (addendum), yang prosesnya tidak sebentar.

“Kontraktor gak bisa disalahkan, kalau persoalan utilitas belum tuntas, kecuali sudah terdeteksi sebelumnya dan tertuang dalam kontrak kerjanya, karena masalah utilitas itu juga menjadi tanggung jawab pemberi proyek,” terangnya, Jumat (9/9/2010).

Menurutnya, semestinya pekerjaan yang dilelang tidak ada persoalan lagi, maka apabila proyek pengerjaan saluran air tersebut tak selesai atau cut off, maka yang dirugikan adalah pihak kontraktor, dan percepatan pembangunan terganggu.

Untuk itu, Politisi PDIP ini meminta kepada Dinas PU Bina Marga dan Pematusan pimpinan Erna Purnawati agar berkoordinasi terlebih dahulu untuk menyelesaikan persoalannya dengan para pemilik jaringan utilitas, sebelum dilakukan proses lelang.

“Termasuk yang berkaitan dengan persoalan sosial dan lingkungan,” paparnya

Atau, tambah Ipuk-sapaan akrab Saifudin Zuhri, Dinas PU, Bina Marga dan Pematusan meminta kepada pemilik jaringan uitilitas untuk memindahkan asetnya, dengan alasan jalur dan lokasinya terkena pembangunan Box Culvert.

“Pemilik jaringan utilitas memiliki mekanisme dalam menangani proses pemindahan aset tersebut, Namun, apabila tak segera dilakukan akan menganggu proses pembangunan, yang sering menjadi kendala itu jaringan PDAM,” tandasnya.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya ini menegaskan, meski keberadaan jaringan utilitas sebagaian besar telah terbangun dalam jangka waktu yang lama, namun harus disesuaikan dengan rencana tata kota yang terus mengalami pembangunan dan pembenahan. (q cox)

foto: ilustrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *