Hukrim

Hever Filipi Hoi Na’at Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Nyatakan Banding

21
×

Hever Filipi Hoi Na’at Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Nyatakan Banding

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Karena terbukti memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu seberat brutto 0.29 gram, terdakwa Hever Filipi Hoi Na’at divonis 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara dipersidangan Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/10/2019).

Vonis yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Julien Mamahit menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana didakwakan dalam pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

“Dimana terdakwa berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa sendiri di persidangan telah mengakui bahwa pada tanggal pada hari Jumat tanggal 05 April 2019, bertempat di lobi Hotel Dafam Jalan H. Ir. Soekarno Merr, Surabaya, sekira pukul 21.0 WIB, terdakwa telah ditangkap oleh anggota kepolisian yakni saksi Lukfi Rahman dan Anang Rahmanto,” jelas Majelis Hakim.

Pada waktu terdakwa ditangkap, lanjut Julien, telah ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,6 gram dan diakui oleh oleh terdakwa.

“Atas fakta-fakta itu majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti menguasai menyimpan dan narkotika golongan satu bukan tanaman berupa sabu,” ungkap Julien.

Karena unsur-unsur dalam pasal 112 ayat (1) UU.NO.35/2009 telah terpenuhi, majelis telah mempertimbangkan hal hal yang meringankan karena terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatan.

Tidak hanya itu, usia muda terdakwa dan masih mempunyai masa depan juga menjadi pertimbangan majelis hakim. Sedangkan yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan juga meresahkan masyarakat.

“Atas pertimbangan diatas, kami Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan pidana selama empat tahun penjara dan denda sebesar delapan ratus juta subsider tiga bulan penjara,” jelas Julien dihadapan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.

Atas putusan tersebut, ketua majelis juga memerintahkan kepada jaksa agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dan vonis yang diterima supaya dikurangkan dengan masa penahanan sementara. Sedangkan barang bukti berupa sabu, dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.

Ketua Majelis juga memberikan kesempatan kepada jaksa dan terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau menolak. Karena tuntutan Siska Christina selaku Jaksa penuntut umum pengganti dari jaksa Hasanuddin Tandilolo adalah pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 800 Juta subsider enam bulan penjara.

Atas kesempatan yang diberikan majelis hakim ini Jaksa Penuntut umum menyatakan banding. Sedangkan terdakwa Hever menyatakan pikir pikir.” Maka sidang dinyatakan selesai dan ditutup,”pungkas Julien. (q cox, KOMPAK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *