Nasional

Ingatkan Presiden, Singky Soewadji Paparkan Tantangan Kementerian LH dan Kehutanan

101
×

Ingatkan Presiden, Singky Soewadji Paparkan Tantangan Kementerian LH dan Kehutanan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Penunjukan kembali Siti Nurbaya sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam jajaran kabinet Indonesia Maju, ternyata menuai sorotan dari Singky Soewadji pemerhati satwa liar asal Surabaya.

Singky Soewadji dengan tegas mengatakan jika dirinya mengaku kecewa karena ternyata Presiden Jokowi masih mempertahankan kesatuan antara Departemen Lingkungan Hidup dengan Departemen Kehutanan, yang menurutnya harus dipisahkan.

“Satu hal yang paling krusial adalah, bagaimana fungsi kontrol dan pengawasannya saat ke dua departemen ini tetap di gabung,” ucap Singky Soewadji. Minggu (27/10/2019)

Tidak hanya itu, alumnus Fakultas Kehutanan UGM Yogyakarta ini juga mengatakan jika Siti Nurbaya selaku Menteri akan menghadapai tantangan skala prioritas dalam agenda lingkungan dan pembangunan.

“Kedua agenda ini harus bisa saling diintegrasikan. Jadi bagaimana agar pembangunan dalam bentuk investasi dan lain-lain tidak merusak lingkungan, karena masa depan Indonesia dan keberhasilan pembangunan jangka panjang bergantung kepada kelestarian dan daya dukung lingkungan,” tandasnya.

Selain itu, kata Singky, Menteri LHK saat ini harusnya adalah sosok yang memiliki dedikasi dan integritas, karena harus independen, harus miliki kemampuan untuk memenangkan pertarungan menghadapi beragam kepentingan, seperti kepentingan bisnis dan elite politik dan agenda kementerian lain.

“Salah satu pekerjaan rumah yang prioritas, Menteri LHK harus berani mengeluarkan kebijakan untuk memperketat baku mutu emisi PLTU Batu Bara dan mendorong kementerian lain untuk melakukan transisi energi dari Batu Bara yang sangat kotor dan mencemari lingkungan ke energi bersih,” tuturnya.

Singky juga mengatakan jika tantangan lain Kementerian LHK adalah meninjau kembali ijin tambang dan ijin perkebunan Sawit yang telah memporak porandakan hutan Indonesia, karena faktanya jutaan satwa liar yang menjadi kekayaan alam kita mati bahkan musnah sia-sia.

“Kehidupan Gajah dan Harimau Sumatera tidak pernah lepas dari ancaman. Dalam tiga tahun terakhir, Gajah Sumatera banyak yang mati ditembak, diracun, maupun dijerat. Pada 2017 dan 2018, kematian Gajah yang mencapai 19 kejadian, hanya dua kasus yang sampai ke pengadilan hingga pelakunya dihukum,” terangnya.

Berikut adalah paparan Singky terkait satwa yang kehidupannya dirampas oleh manusia hanya karena kepentingan usahanya, dengan tanpa melalui pertimbangan pemahaman pentingnya konservasi,:

  • Pada 2016, tiga individu Gajah ditemukan mati, belum lagi Harimau dan satwa liar lainnya. Di 2017, ada 11 Gajah liar dan satu Gajah jinak mati. Tahun 2018, tercatat ada 11 individu Gajah mati, delapan dibunuh sementara sisanya Gajah jinak milik BKSDA Aceh.
  • Sementara pada tahun 2019, Gajah yang mati karena dibunuh atau dianggap hama, Januari – Agustus 2019, belum ditemukan, namun bulan kemarin seekor Gajah liar bernama Dita ditemukan mati.
  • Berarti rata-rata, sedikitnya ada sebelas Gajah mati setiap tahunnya. Belum termasuk yang tidak ketahuan matinya, dan belum lagi Harimau Sumatera, Orangutan dan satwa liar lainnya.
  • Di Kabupaten Aceh Tengah Gajah Sumatera di bunuh menggunakan senjata api AK-56 yang terjadi pada 17 Juli 2017.
  • Gajah jinak di CRU Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur, atau dikenal Gajah Bunta pada 9 Juni 2018 diketemukan mati terbunuh. Ada Salma, anak Gajah Sumatera yang kena jerat Juni 2019 lalu, kini tengah diobati dan dirawat di CRU Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
  • Ironisnya, pada tahun 2018, matinya Gajah di Kabupaten Aceh Timur, tidak hanya terjadi di hutan. Tapi juga di area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Sawit PT. Bumi Flora pada 12 Juli serta HGU PT. Di PT. Citra Ganda Utama, 10 Agustus.
  • Kasus di Bumi Flora telah dilimpahkan ke Ditjen Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hanya saja penetapan tersangka belum ada. Sementara untuk di Citra Ganda Utama, ditangani Kepolisian Aceh Timur, juga belum tahu perkembangannya.
  • Tahun ini, BKSDA Aceh juga menemukan dua Gajah mati dan satu anakan malnutrisi di HGU PT. Dwi Kencana Semesta, Kabupaten Aceh Timur. Konflik Gajah dengan masyarakat pun masih tinggi.
  • Harus diingat, sebagian besar konflik Gajah dengan masyarakat terjadi di luar kawasan konservasi, atau di hutan lindung, hutan produksi, dan areal penggunaan lain. Sebagian besar habitat Gajah dan Harimau Sumatera berada di daerah ini.
  • Gajah terluka akibat jerat di Desa Alur Kuyun, Kecamatan Reusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah, pada 9 Agustus 2019.
  • Kejadian terbaru, satu individu Gajah kembali terluka di Desa Alur Kuyun, Kecamatan Reusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah, pada 9 Agustus 2019. Gajah liar jantan itu berumur sekitar enam tahun. Terluka kaki kiri depan. Perkiraan tim, jerat nilon telah mengikat kakinya selama sebulan.
  • Ini kejadian ke empat Gajah terluka karena jerat selama 2019. Tiga kasus lain di Kabupaten Aceh Timur. Banyak Gajah, Harimau, Orangutan dan aneka satwa liar lainnya terluka bahkan terbunuh.
  • Penegakan hukum harus segera dilakukan, termasuk operasi pembersihan jerat di hutan. Undang-undang Nomer 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem sudah waktunya di revisi, karena ancaman hukumannya terlalu ringan.
  • Proses penegakkan hukum harus diperkuat lagi, baik itu kapasitas, sehingga ada pemahaman cukup terkait kejahatan satwa liar.
  • Selain itu, koordinasi antar penegak hukum harus ditingkatkan, seperti kepolisian, balai gakkum, dan kejaksaan. Ketika ada Gajah mati, koordinasi intens dijalankan, sehingga kasus bisa diselesaikan.
  • Hakim juga harus ditingkatkan, kapasitasnya sehingga vonis yang diberikan ke pelaku harus maksimal.

“Saya menyitir Sabda Nabi Muhammad SAW yakni Apa bila diberikan suatu urusan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancuran,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *