NasionalPemerintahan

Ini Jawaban Bupati Zairullah Atas 3 Buah Raperda Pemkab Tanah Bumbu

18
×

Ini Jawaban Bupati Zairullah Atas 3 Buah Raperda Pemkab Tanah Bumbu

Sebarkan artikel ini

BATULICIN (Suarapubliknews) – Bupati Tanah Bumbu memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi atas tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) eksekutif pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Jumat (19/08/2022).

Rapat yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Said Ismail Kholil Alydrus didampingi Agoes Rakhmady, sedangkan Bupati Abah HM Zairullah Azhar diwakili Asisten Administrasi Umum, Andi Aminuddin.

Sedangkan tiga Raperda itu yaitu tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel), lalu Pembentukan Desa Karang Nunggal di Kecamatan Karang Bintang, Desa Hidayah Makmur, Desa Plajau Mulia, Desa Kupang Berkah Jaya di Kecamatan Simpang Empat, dan Desa Sido Rejo, Desa Beruntung Raya, Desa Berkat Mufakat, Desa Makmur Jaya di Kecamatan Satui serta Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi.

Dalam sambutannya yang dibacakan Andi Aminuddin, Abah Bupati mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, khususnya kepada fraksi-fraksi yang telah memberikan tanggapan dan masukan terhadap tiga raperda itu.

“Sementara dapat kami sampaikan pula bahwa berkenaan dengan masukan dan saran terkait dengan materi dan tata formalitas penyusunan sebuah produk hukum daerah (raperda) kami sangat mengapresiasi dan akan disempurnakan dalam proses pembahasan bersama antara pihak pemerintah daerah dan DPRD. Harapan kami untuk 3 buah raperda tersebut di atas, tetap dapat dibahas pada tahap-tahap berikutnya dan dapat disetujui bersama untuk menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya.

Selanjutnya, agenda rapat paripurna akan mendengarkan pendapat akhir fraksi atas jawaban Bupati yang telah disampaikan tersebut.

Turut berhadir dalam paripurna virtual tersebut, perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, lembaga dan instansi vertikal, para asisten dan staf ahli, pejabat SKPD dan tamu undangan lainnya. (q cox, Imran )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *