Pemerintahan

Ini Jawaban Risma Terkait Maraknya Pasar Grosir Ilegal di Surabaya

14
×

Ini Jawaban Risma Terkait Maraknya Pasar Grosir Ilegal di Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Perda Kota Surabaya nomor 1 tahun 2015 tentang pasar rakyat telah mengatur soal klaster sistem jual beli di seluruh jenis pasar. Sayangnya, aturan ini sepertinya tidak berlaku bagi pasar tradisional di kota Surabaya yang jumlahnya cukup banyak, karena ternyata bisa melakukan transaksi jual beli secara grosir.

Dampaknya jelas, akan mematikan pasar induk. Maka wajar jika sejumlah pedagang pasar induk di PIOS mengadukan nasibnya kepada DPRD Kota Surabaya, yang menuntut agar pemkot Surabaya melakukan penertiban.

Aduan para pedagang PIOS ini ternyata mendapatkan respon yang positip dari Komisi B DPRD Surabaya dan Ketua DPRD Surabaya, yang spontan meminta kepada Pemkot Surabaya memalui Disperidag melakukan penertiban.

Menanggapi pengaduan pedagang grosir ini, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tak banyak komentar. Ia meminta agar menanyakan langsung ke Kepala Dinas Perdagangan Arini Pakistyaningsih.

“Nanti tanya Bu Arini ya, aku nggak tahu. Bu Arini ada kok tadi ya,” kata Risma kepada wartawan yang meminta tanggapan tentang pasar grosir yang ilegal, Rabu, (19/4/2017).

Ironinya, dua nomor yang dimiliki Arini Pakistyaningsih Kepala Dinas Perdagangan kondisinya sudah tidak aktif lagi. Bahkan saat dihubungi ke nomor ponselnya yang baru, hanya terdengar nada sambung, tetapi tidak direspon. Demikian juga saat dimintai konfirmasi via pesan singkat, tidak ada respon apapun. Kenapa?

Padahal, saat dengar pendapat di Komisi B DPRD Kota Surabaya Senin lalu, perwakilan dari Disperindag juga hadir. Bahkan berjanji akan memanggil para pedagang dan pengelola pasar grosir ilegal pada hari ini Rabu (19/4/2017) itu untuk diberikan bimbingan.

“Kami sudah memanggil mereka untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata salah satu perwakilan dari Disperindag kala itu.

Apalagi saat ini posisi Satpol PP Kota Surabaya telah siap menunggu bantip (bantuan penertiban) dari Disperindag. Apabila bantipnya keluar, maka pihak Satpol PP akan bergerak untuk menertibkan pasar-pasar tersebut. “Jika benar (ada pelanggaran), silahkan bantip ke kami,” kata Kasatpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *