Jatim RayaPolitik

Ini Klarifikasi BHS dan Bawaslu Terkait Video Konser dan Joget

14
×

Ini Klarifikasi BHS dan Bawaslu Terkait Video Konser dan Joget

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO (Suarapubliknews) – Pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 (satu) Bambang Haryo Sukartono (BHS) dan wakilnya Taufiqulbar memenuhi dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo, Rabu, (14/10/2020)

Komisoner Penegakan Hukum Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Agung Nugroho mengungkapkan, dalam video yang beredar tersebut memang bukan kegiatan kampanye, melainkan syuting video klip sebagai bahan kampanye dan belum bisa dinyatakan melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 13 tahun 2020, tentang Pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam pada pilkada serentak tahun 2020.

“Untuk sementara dan tidak mendahului, fakta menunjukkan bahwa video di dalam garasi Bus itu bukan merupakan kegiatan kampanye, tapi masih pengambilan video untuk kebutuhan iklan kampanye nantinya,” ungkap Agung kepada RRI dalam jumpa pers dibkantor Bawaslu Sidoarjo di Jl. Pahlawan, Kecamatan/Kota Sidoarjo.

Lebih jauh Agung menjelaskan bahwa terkait perijinan belum ada kesalahan, pasalnya dalam PP 60 maupun PKPU masuk dalam pemberitahuan dan bukan soal ijin kegiatan. Bawaslu akan mengumumkan hasil pemeriksaan dalam sepekan kedepan.

“Terkait masalah dua peristiwa ini, kedua kegiatan itu sudah ada pemberitahuannya. Dan terkait hasil tahap pemeriksaannya ini kita ada waktu satu pekan,” ujar Agung.

Sementara, Bambang Haryo atau yang akrab disapa BHS menjelaskan, dalam video jogetnya bersama seorang wanita itu, merupakan seorang pedagang pasar selosoan atau pasar kaget (Jawa-Red) di Desa Karangpuri, Kecamatan Wonoayu dalam agenda kunjungan atas panggilan para pedagang.

“Saya hadir di Pasar seloso atas permintaan masyarakat pedagang disitu. Dimana masyarakat mengeluh kesulitan dan dilarang bedagang disana,” jelas BHS dalam keterangan resminya di Kantor Bawaslu Kabupaten Sidoarjo.

BHS pun menegaskan, bahwa wanita yang berjoget bersamanya itu merupakan pegadang bedak pasar kaget yang secara spontan meminta joget dengannya, ketika ia diminta untuk berjoget bersama oleh pengamen karaoke dengan membawa speker aktif dilokasi.

“Saya diminta oleh pengamen untuk joget sekedap (sebentar-bahasa jawa). Saya joget sebentar tak lebih dari 15 detik di akhir lagu karena demi permintaan pengamen yang bagi saya cukup membuat hati saya tersentuh itu. Dan lima detik pertama saya joget sendirian. Tiba-tiba mendekat wanita penjual bedak yang saya beri masker tadi ikut joget,” ulas BHS.

Lebih jauh BHS menjelaskan, dalam kehadirannya di Pasar tersebut juga dihadiri oleh para petugas panwascam maupun angota polsek setempat, dan tak lepas dari dampingan LO dari Polres.

“Saya pun tidak berhak menyingkirkan mereka. Karena ini rakyat yang nantinya saya sebagai pengayom mereka,” tegas BHS.

Lebih jauh BHS menegaskan, bahwa dua video seperti yang diberitakan merupakan Video yang berbeda lokasi.

“Saya tegaskan, peristiwa jogetan itu tidak ada hubungannya dengan konser yang sebetulnya untuk video klip,” tegas BHS dengan tegas. (q cox, drie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *