JAKARTA (Suarapubliknews) – Pengatur pasar modal atau self regulatory organization (SRO) yakni PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), telah menyiapkan serangkaian stimulus yang akan diberikan kepada para pelaku dan pemegang kepentingan di pasar modal.
Sekreraris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia Yulianto Aji Sadono dalam keterangan tertulis mengatakan harapannya, stimulus itu dapat meringankan beban yang sedang dihadapi para stakeholders pasar modal Indonesia.
Selain itu, stimulus ini diharapkan dapat menjaga optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan pasar modal dan sektor keuangan Indonesia di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
BEI memberikan stimulus kepada anggota bursa berupa pemotongan biaya pencatatan awal saham dan/atau biaya pencatatan saham tambahan sebesar 50 persen. Pemotongannya dihitung dari nilai masing-masing biaya bagi perusahaan tercatat dan/atau calon perusahaan tercatat.
“Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan keringanan kepada perusahaan tercatat dan/atau calon perusahaan tercatat dalam menggalang dana jangka panjang dari masyarakat,” katanya.
Sementara KPEI telah menyiapkan stimulus berupa relaksasi atas dana jaminan, yakni dengan memberikan keringanan atas kutipan setoran dana jaminan kepada anggota kliring. Besaran relaksasi ditetapkan sebesar 0,005 persen dari nilai setiap transaksi bursa atas efek bersifat ekuitas. Sebelumnya besaran dana jaminan adalah sebesar 0,01 persen.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Direksi KPEI Nomor Kep-019/DIR/KPEI/0620 tanggal 18 Juni 2020 perihal Relaksasi Kebijakan dan Stimulus Pengurangan Kutipan Dana Jaminan.
Sedangkan KSEI akan memberikan relaksasi keringanan biaya kepada penerbit efek berupa pembebasan biaya penggunaan e-Proxy, dan biaya pendaftaran efek awal atas efek yang diterbitkan melalui equity crowdfunding. Kemudian, KSEI juga mengurangi biaya pendaftaran efek tahunan sebesar 50 persen atas efek yang diterbitkan melalui equity crowdfunding.
Selanjutnya, KSEI juga memberikan stimulus kepada perusahaan efek dan bank kustodian berupa pemberian alternatif jaringan koneksi menggunakan virtual private network (VPN), dan penyesuaian biaya penyimpanan (safekeeping fees) sebesar 10 persen dari sebelumnya 0,005 persen per tahun menjadi 0,0045 persen per tahun.
Stimulus lainnya yang diberikan KSEI adalah, dukungan kepada industri reksa dana berupa pemberian alternatif jaringan koneksi menggunakan VPN, penyesuaian biaya bulanan produk investasi yang terdaftar, dan pembebasan biaya pendaftaran produk investasi.
Penentuan stimulus dari SRO ini telah melalui koordinasi dengan regulator keuangan, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan diberlakukan mulai 18 Juni-17 Desember 2020. (q cox, tama dinie)