Politik

IPAL Dibangun, Warga Surabaya Harus Siap Bayar Retribusi

20
×

IPAL Dibangun, Warga Surabaya Harus Siap Bayar Retribusi

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Pembahasan Raperda Pengolahan Kualitas Air dan Pengendalian Air Limbah (PKA dan PAL) yang dilaksanakan oleh Komisi A DPRD Surabaya telah rampung dan tuntas, meski dalam daftar Banleg tercatat Raperda Pengolahan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.

Pertiwi Ayu Khrisna Ketua Pansus PKA dan PAL mengatakan bahwa hasil pembahasannya sangat bagus dan bakal membawa kebaikan bagi masyarakat Kota Surabaya karena jika bisa dijalankan, maka Kota Surabaya akan terhindar dari pencemaran air sungai yang merupakan bahan baku PDAM.

“Pansus sudah selesai, tapi harus dibawa ke Gubernur, jadi bila dalam waktu 12 hari tidak ada pembenahan dari Gubernur, maka akan di Paripurnakan,” ucap politisi partai Golkar ini. Jumat (27/5/2016)

Manurut Ayu- sapaan akrab Pertiwi Ayu Khrisna, bahasan di pansus ini bisa dikatakan terbaik karena isinya memuat tentang kewajiban Pemkot Surabaya untuk segera membangun IPAL dengan sistem klaster, agar pembuangan terakhir di sungai Surabaya tidak keruh dan tidak berdampak buruk terhadap kelanjutan kebersihan sungai.

“Hasilnya bagus banget, dan kami seluruh anggota Pansus merasa sangat puas sekaligus bangga diberikan kepercayaan ini oleh ketua DPRD Surabaya,” tandasnya.

Terpisah, Adi Sutarwijono sekretaris Pansus PKA dan PAL menyampaikan bahwa sasaran raperda ini adalah seluruh hunian yang menghasilkan air limbah rumah tangga.

“Raperda ini bertujuan menekan potensi pencemaran air, dan sasarannya adalah hotel, restaurant, perumahan dan lain lain, yang intinya masuk kategori limbah rumah tangga,” tegasnya politisi PDIP ini.

Namun, menurut Awi- sapaan akrab Adi Sutarwijono, masih ada tantangannya, disamping harus membuat sejumlah instalasi pengolahan limbah (Ipal) terpadu atau komunal, juga harus merubah prilaku warga masyarakat, dan ini bisa dijalankan, karena aturan ini ternyata bisa diterapkan di daerah lain, contohnya Cirebon.

Tidak hanya itu, Awi juga menegaskan bahwa konsekuensi pembangunan IPAL komunal di seluruh wilayah Kota Surabaya akan berdampak kepada penarikan biaya tambahan ke masyarakat, agar keberlangsungan IPAL dan perawatannya bisa tetap terjaga dan berfungsi dengan baik.

“Untuk membangun IPAL memang dibutuhkan biaya yang tidak sedikit, maka untuk keberlangsungannya, utamanya untuk operasional dan perawatannya akan dibebankan kepada masyarakat berupa retribusi, dan proyek ini akan kita awali di Keputih,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *