KEDIRI (Suarapubliknews.net) – Kedapatan menjadi pengecer judi jenis togel, Sundari (47) ibu rumah tangga Warga Dusun Sukorejo Desa Sukorejo R.T. 04 R.W. 02 Kecamatam Ngasem Kabupaten Kediri harus berurusan dengan pihak berwajib.
Menurut Kapolsek Gampengrejo Polres Kediri AKP Muklason, pelaku ditangkap saat berada di rumahnya dengan barang bukti 1 buah Hp merk Nokia dan Uang tunai Rp 77 Ribu yang diduga kuat hasil jualan togel.
“Pelaku ditangkap hasil informasi dari masyarakat, dan kini pelaku ditahan di Mako Polsek dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP,” Ujar AKP Muklason Selasa (17/4/2018). (q cox, Iwan)