SURABAYA (Suarapubliknews) – Setelah enam bulan sejak diumumkan penetapan tersangka pada Januari 2019 lalu oleh Polda Jatim, akhirnya jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyatakan berkas perkara kasus amblesnya jalan Gubeng telah sempurna (P-21). Berkas perkara kasus ini, sempat bolak-balik antara penyidik dan jaksa peneliti.
“Hari ini berkas kasus amblesnya jalan Gubeng kita nyatakan P-21,” ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Asep Maryono mendampingi Kajati Jatim Sunarta, Jumat (19/7/2019).
Masih menurut Asep, lamanya waktu yang dibutuhkan pada proses ini, hal itu dikarenakan penyidik harus menyusun kontruksi hukum dan administrasi berkas.
“Akhirnya berkas perkara dibagi menjadi dua, sedangkan untuk pelimpahan tersanga dan barang bukti (tahap II), hal yang bisa kita lakukan yaitu menunggu penyidik kepolisian,” tambahnya.
Disinggung adanya nama Benardi, putra walikota Surabaya Tri Rismaharini dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, Asep mengaku lupa.
“Saya lupa satu persatu nama yang ada dalam berkas,” singkatnya.
Untuk diketahui, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keenam tersangka itu antara lain berinisial BD, RW, AP, RH, LAH dan AKEY. Mereka merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.
Sempat juga nama Fuad Benardi, putra walikota Surabaya Tri Rismaharini muncul dalam proses penyidikan kasus ini. Bahkan Fuad sempat diperiksa oleh penyidik Polda Jatim pada Maret 2019 lalu.
Sedangkan, keenam tersangka disangka Pasal 192 ayat 2 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka dianggap lalai saat pengerjaan proyek basement RS Siloam sehingga menyebabkan jalan ambles dan mengganggu lalulintas. (q cox)
Foto: Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jatim Asep Maryono saat memberikan keterang pers di kantornya, Jumat (17/7/2019).