Hukrim

Jaksa Ungkap Nama Pria Penyewa Artis Vanesaa Angel

16
×

Jaksa Ungkap Nama Pria Penyewa Artis Vanesaa Angel

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Endang Suhartini (ES) dan Tentri Novanta (TN), muncikari dua artis, Vanessa Angel dan Avriellya Shaqilla, akhirnya duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa.

Keduanya menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Menariknya, yang selama ini nama pria hidung belang penyewa kedua artis sempat membuat penasaran publik, dalam dakwaan jaksa nama mereka disebutkan secara jelas.

Dakwaan dibacakam oleh tim jaksa secara bergantian dalam ruang sidang Garuda PN Surabaya. Berkas perkara kedua terdakwa dibacakan secara terpisah (split).

ES dan TN dijerat pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa pun membeberkan kronologi dari awal hingga akhir kasus tersebut. Mulai dari pertemuan antara muncikari Dhani yang saat ini masih buron dengan Rian Subroto pria penyewa Vanessa Angel di sebuah cafe bernama Delight, di Lumajang.

“Dari pertemuan tersebut, Dhani menawari Rian untuk dicarikan kencan dengan artis atau model. Tawaran ini pun disambut oleh Rian,” ujarnya saat membacakan dakwaan. Senin (25/3/2019) kemarin.

Dhani kemudian menghubungi muncikari TN dan memintanya untuk dicarikan seorang artis atau model yang bisa dibooking. Menanggapi permintaan ini, TN lantas mengajukan nama Vanesza Adzania alias Vanessa Angel dan Maria Delima Siahaan alias Avriellya Shaqilla.

Tawaran TN ini pun disetujui oleh muncikari Dhani. Karena TN hanya mengenal Avriellya, ia pun lantas menghubungi muncikari Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, agar dikomunikasikan dengan Vanessa.

“Nindy pun menghubungi muncikari Fitriandri alias Vitly Jen, agar dapat dikomunikasikan keinginan untuk membooking out (BO) Vanessa Angel. Keinginan BO ini kemudian disampaikan lagi oleh Fitri ke Endang Suhartini,” tambahnya.

Dari ES inilah, Vanessa akhirnya menyetujui untuk diterbangkan ke Surabaya dengan harga yang telah disepakati antar muncikari, yakni Rp 80 juta untuk Vanessa dan Rp 25 juta untuk Avriellya.

Kasus prostitusi online ini pun berakhir, setelah polisi menangkap Vanessa bersama dengan Rian, di sebuah hotel di Surabaya, pada 5 Januari 2019. Kasus ini pun terus bergulir, hingga akhirnya polisi menangkap 4 orang muncikari, yakni Endang Suhartini (ES), Tentri Novanta (TN), Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, dan Fitriandri alias Vitly Jen. (q cox)

Foto: Tampak terdakwa Endang Suhartini (ES) dan Tentri Novanta (TN) saat jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/3/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *