NasionalPemerintahanPeristiwa

Jalan Hauling Ditutup, PT BIB Rugi Milyaran Rupiah

150
×

Jalan Hauling Ditutup, PT BIB Rugi Milyaran Rupiah

Sebarkan artikel ini

TANAH BUMBU (suarapubliknews) – Akhirnya pihak Kementrian Lingkungan Hidup bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melakukan pertemuan secara Virtual terkait persoalan dan penuntasan di PT. BIB (Borneo Indobara).

Pertemuan diwakili Plt. Asisten Bidang Administrasi Umum, Setda Tanbu, Ir. H. Riduan, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kab. Tanbu Kabag Perekomian. Jumat (29/01/2021).

Saat dimintai keterangan, Kepala Teknis Tambang PT. BIB, melalui sambungan telepon menyampaikan bahwa permasalahan yang dihadapi di lapangan yakni penutupan Jalan Hauling, tumpang tindihnya IPPKH dengan HGU perkebunan kelapa sawit PT. Sajang Heulang dan PT Ladang Rumpun Subur Abadi.

“Klaim lahan di kawasan hutan produksi berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT). sehingga operasional PT. BIB yang merupakan obvitnas terhenti dan kerugian mencapai puluhan milyar,” ungkapnya.

Belum lagi, tambah Riadi, dampak negatif tumpang tindih lahan terhadap kegiatan operasional tambang. Salah satunya Kepastian berusaha dan iklim investasi rendah.

Setelah mendengarkan keterangan yang disampaikan beberapa pihak intansi terkait pembahasan permasalahan PT. BIB di lapangan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu, Rahmat Prapto Udoyo, mengatakan jika PT. BIB yang bekerja di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu telah memiliki legalitas perizinannya harus bisa mengelola perusahaannya dengan baik.

“Gangguan atau permasalahan di lapangan apapun yang terjadi di perusahaannya mampu menyelesaikan, karena PT. BIB memiliki SDM tenaga kerja yang profesional. Dengan adanya permasalahan sekarang ini yang dihadapi PT. BIB seharusnya mampu menyelesaikan dengan baik, karena yang kelola perusahaan PT. BIB sendiri,” Jelas Rahmat.

Pemerintah Daerah Tanah Bumbu lanjutnya, karena merasa punya tanggung jawab moral pada warga masyarakatnya. Hal itu tergantung dengan PT. BIB, akan melakukan cara yang bagaimana untuk menyelesaikan permasalahan di atas.

“Terkait pembentukan tim terpadu Pemerintah Kabuoaten Tanah Bumbu hanya menunggu perintah atau kabar dari Pemerintah Provinsi Kalimantan. Pemerintah Kab. Tanah Bumbu tidak memiliki kewenangan, oleh sebab itu kita tunggu saja apa langkah selanjutnya,” pungkas (q cox, imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *