Hukrim

Jalani Pelimpahan Tahap ll, Gilang Fetish Kain Jarik Segera Disidangkan

9
×

Jalani Pelimpahan Tahap ll, Gilang Fetish Kain Jarik Segera Disidangkan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap ll) berkas perkara atas nama Gilang Aprilian Nugraha Pratama alias Gilang fetish kain jarik, karena telah lengkap (P21).

“Benar mas, hari ini pelimpahan tahap ll nya. Kemaren kita P21, karena kita anggap sudah lengkap,” ucap jaksa pemeriksa, I Gede Willy Pramana saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (06/10).

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan (Kasubsi Pratut) tersebut menambahkan, proses pelimpahan tahap ll berjalan cukup singkat. “Sekitar 30 menit aja mas. Mulainya tadi jam 09.30 WIB,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Willy mengatakan bahwa tersangka untuk sementara ini ditahan di Polrestabes Surabaya. Untuk selanjutnya, tersangka akan menjalani sidang perdana dua pekan mendatang.

“Kemungkinan sidangnya dua pekan lagi mas. Jumat (09/10) saya baru limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya,” katanya.

Sedangkan terkait pasal yang didakwakan, Willy menyebutkan, pada dakwaan pertama, yakni pasal 45 B atau pasal 45 ayat (4) atau pasal 335 ayat (1) UU Nomer 19 tahun 2016 tentang ITE.

“Yang kedua pasal 82 Juncto 76 E UU Nomer 17 Tahun 2016. Dan yang ketiga pasal 289 KUHP,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari postingan korban W yang merupakan adik tingkat Gilang. Merasa dilecehkan, kemudian W mengupload screenshoot percakapannya dengan Gilang.

Dengan berkedok penelitian, tersangka yang saat itu duduk di semester 10 FIB Unair memerintah W agar mau membungkus tubuhnya serta temannya menggunakan kain jarik. Setelah tubuh W dan rekannya dibungkus, Gilang menyuruh salah satu dari mereka untuk merekam tubuh yang telah dibungkus tadi menggunakan ponsel.

Ternyata W dan rekannya, baru sadar kalau dirinya menjadi korban pelecehan seksual fetish kain jarik yang membuat Gilang merasa terangsang ketika melihat tubuh seseorang dibalut kain bermotif batik menyerupai pocong.

Setelah viral di media sosial, polisi dari jajaran Polda Jatim dan Polrestabes Kota Surabaya serta Polres Kapuas memburu tersangka dan berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Cilik Riwut, Selat Dalam, Selat Kapuas, Kalimantan Tengah Kamis (6/8) lalu. (q cox, Jack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *