Nasional

Jasa Marga Jalin MoU Dengan Jamdatun

19
×

Jasa Marga Jalin MoU Dengan Jamdatun

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (Suarapubliknews) – PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam rangka meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum yang bisa menjadi penghambat proses bisnis.

Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani mengatakan loncatan pembangunan yang sangat masif menyadarkan kita bahwa risiko di bidang hukum dalam pembangunan jalan tol dapat terjadi, oleh karena itu Jasa Marga sangat membutuhkan bantuan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Khususnya pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) agar seluruh kegiatan/aksi korporasi yang dilakukan Jasa Marga dapat sesuai dengan koridor-koridor hukum yang berlaku,” katanya seusai penandatangan kesepakatan bersama dengan Jamdatun Loeke Larasati Agoestin.

Hadir dalam penandatanganan tersebut, Komisaris Utama Jasa Marga Sapto Amal Damandari, Komisaris Sonny Loho, Direktur Human Capital dan Transformasi Alex Denni, Direktur Keuangan Donny Arsal, Sekretaris Jamdatun Tarmizi, Direktur Perdata Manumpak Pane, Direktur Tata Usaha Negara (TUN) Johanis Tanak, Direktur Pertimbangan Hukum Amir Yanto.

Sementara itu, Loeke Larasati Agoestina mengatakan, keberadaan Jasa Marga sangat vital bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, mengingat Jasa Marga memiliki tugas utama sebagai operator jalan tol yang seringkali dalam aksi korporasinya berhadapan dengan bidang hukum, terutama yang terkait dengan pengadaan tanah.

“Di sinilah bidang DATUN hadir sebagai Pengacara Negara yang siap melayani kepentingan Jasa Marga berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Penandatanganan kesepakatan bersama ini diharapkan mampu mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Jasa Marga sebagai BUMN pengembang dan operator jalan tol.

Karena dengan adanya kerja sama dengan pihak Kejaksaan Agung ini dapat meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah yang dihadapi Perusahaan di bidang hukum dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang dihadapi Jasa Marga, baik secara preventif maupun represif. (q cox, Tama Dinie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *