MALANG (Suarapubliknews) – Pengelola Jalan Tol Ruas Pandaan-Malang, PT Jasamarga Pandaan Malang (JPM) mendukung Kepolisian dan Kementerian Perhubungan dengan memberlakukan pengendalian transportasi selama masa mudik di sejumlah titik ruas Jalan Tol Pandaan-Malang.
Direktur Utama JPM, Agus Purnomo mengatakan JPM menyiapkan dukungan berupa perambuan, water barrier, rubber cone, dan penempatan petugas untuk kanalisasi lajur menuju titik pengendalian transportasi.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar menaati peraturan yang ditetapkan Pemerintah terkait pelarangan mudik ini agar penyebaran Covid-19 ini dapat ditekan,” katanya.
Pemberlakuan pengendalian transportasi merupakan tindak lanjut dari larangan mudik yang ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tanggal 23 April 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pengendalian transportasi tersebut akan dimulai pada hari Selasa (28/04) sampai dengan Minggu (31/05). Setidaknya ada tiga lokasi Check Point di Malang Raya yang berhubungan dengan lalu lintas Jalan Tol Pandaan-Malang, yaitu akses keluar Gerbang Tol Lawang, Lokasi Rencana Rest Area di KM 84 A, dan akses keluar Gerbang Tol Malang.
Check Point pertama berada di akses keluar Gerbang Tol Lawang, difungsikan untuk menyaring kendaraan yang keluar dari jalan tol menuju Kabupaten Malang.
Selanjutnya untuk Check Point kedua yang berada di Tanah Persiapan Rest Area di KM 84 A. Pengguna jalan dari arah Surabaya akan diarahkan masuk ke Check Point ini. Pengguna jalan akan diperiksa suhu tubuh dan maksud serta tujuan perjalanannya ke Malang.
Bagi pengguna jalan yang diizinkan akan diarahkan masuk lajur kiri untuk melanjutkan ke Malang dan bagi pengguna jalan yang tujuannya mudik atau tidak masuk dalam kriteria yang ditetapkan, maka dikembalikan melalui U-Turn di KM 84+500 ke arah asal.
Dan terakhir Check Point 3 berada di Akses Keluar Gerbang Tol Malang difungsinya untuk menjaring pengguna jalan dari arah Lumajang.
Pengendalian transportasi selama masa mudik ini dilakukan oleh personil Kepolisian dan Kementerian Perhubungan untuk membatasi keluar masuknya kendaraan pribadi dan angkutan penumpang, kecuali kendaraan dinas, petugas, ambulans dan pemadam kebakaran serta angkutan logistik. (q cox, tama dinie)