Pemerintahan

Jelang Akhir Masa Tugas Wali Kota, P2TSIS Desak Risma Lepaskan Surat Ijo

15
×

Jelang Akhir Masa Tugas Wali Kota, P2TSIS Desak Risma Lepaskan Surat Ijo

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Persatuan Pemegang Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TSIS) berharap Wali Kota Tri Rismaharini (Risma) memberikan kado yang manis di akhir masa jabatannya, yakni merealisasikan pelepasan status lahan surat ijo.

Pernyataan ini disampaikan P2TSIS, usai bertemu dengan Komisi A DPRD Surabaya, yang mengatakan bahwa pengakuan lahan yang saat ini dilabeli surat ijo oleh Pemkot Surabaya, ternyata tidak memiliki dasar hukum yang kuat sebagai pemilik tanah milik negara tersebut.

“Pemukim lahan surat ijo ini asal usulnya jelas yakni jual beli, dan memiliki kelengkapan surat yang lengkap. Pertanyaannya, apa yang menjadi dasar Pemkot mengaku sebagai asetnya, lha wong PBB masih kami yang bayar,” ucap Endung Sutrisno juru bicara P2TSIS. Rabu (24/07/2019)

Dan setelah mendapatkan label surat ijo, kata Endung, Pemkot membebani kami dengan kewajiban membayar Retribusi.

“Kalau memang mengaku sebagai pemilik aset, tentu kami hanya diwajibkan membayar retribusi, sementara untuk PBB menjadi kewajiban pemilik. Lha ini dua-duanya menjadi tanggung jawab kami. Jelas ini memberatkan dan terindikasi adanya akal-akalan,” tandas Endung.

Oleh karenanya, atas nama seluruh warga pemegang surat ijo, Endung meminta kepada Risma selaku Wali Kota yang masa tugasnya akan berakhir pada tahun 2020, bisa memberikan warisan baik bagi warga yang status pemukimannya seperti dirinya.

“Bu Risma telah berhasil membangun Kota Surabaya, dan telah menjadi pejabat Wali Kota tingkat dunia, ini sangat membanggakan kami semua. Namun, semua itu belum kami anggap tuntas jika belum bisa membebaskan kami dari cengkeraman status surat ijo,” desaknya.

“Kalau ini bisa dilakukan Bu Risma, tentu ini akan menjadi kejutan yang manis bagi kami semua, karena keberhasilannya telah ditutup dengan kado yang membahagiakan untuk warga Surabaya di akhir masa tugasnya sebagai Wali Kota. Artinya telah tuntas semua tanggung jawabnya sebagai pemimpin,” imbuhnya.

Endung mengatakan jika pihaknya akan siap mengikuti aturan yang berlaku, andaikan Pemkot Surabaya memberikan peluang untuk permohonan hak milik kepada negara, karena menurutnya lahan yang ditempati selama puluhan tauh bahkan turun menurun ini statusnya Tanah Nagera. “Bukan milik siapapun termasuk Pemkot Surabaya,” pungkas Endung.

Diketahui, sebelumnya juga muncul tuntutan yang sama dari warga Bozem Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Surabaya, yang meminta agar Pemkot Surabaya memberikan dukungan penuh terhadap pemohon hak kepemilikan lahan pemukiman yang statusnya tanah negara. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *