SURABAYA (Suarapubliknews) – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menekankan pentingnya upaya pemahaman akan netralitas bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri dalam pelaksanaan politik praktis, utamanya menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024 mendatang. Pasalnya, ASN yang memiliki hak pilih, tidak seperti TNI dan Polri, lebih riskan dalam berbagai kemungkinan akan kecondongan pada pelaksanaan Pemilu nantinya. Untuk itu, perlu ada kejelasan terhadap batas-batas dan pendefinisian kenetralan oleh ASN dalam Pemilu.
“Untuk seorang ASN, bagaimana mereka mendefinisikan sebagai pihak netral. Sampai mana kah pandangan mereka bisa dianggap tidak netral atau netral,” ungkapnya dalam Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN, TNI, POLRI dalam Pemilu 2024 oleh Bawaslu di Hotel JW Marriot Surabaya Senin (5/12).
Bukan tanpa alasan, dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN telah menegaskan dengan jelas soal netralitas ASN dalam politik termasuk pada saat pemilu. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Wagub Emil melanjutkan, sosialisasi perihal kenetralan bagi ASN memiliki urgensitas dengan harapan agar sosialisasi bisa lebih spesifik dalam melakukan simulasi terhadap potensi-potensi yang nantinya bisa saja terjadi. “Maksudnya adalah supaya ini tidak masuk ke zona abu-abu. Jadi biar jelas, yang tidak boleh ini-ini-ini. Misal saja mereka berkumpul dengan keluarga atau sahabat dan ngobrol tentang politik, apakah itu dianggap tidak netral?”,” tegasnya.
Selain itu, kejelasan tentang definisi netral ini juga diharap bisa memberi efek tenang dan aman bagi para ASN itu sendiri. Mulai dari pra hingga pasca Pemilu, ASN bisa tenang dalam menyuarakan kenetralannya dengan tidak takut akan karir mereka di masa depan. “Bahkan Bawaslu juga tadi menyampaikan bahwa berdasarkan presentase ada ratusan laporan mengenai pelanggaran ASN yang terjadi,” ucapnya.
Untuk itu, dalam kesempatan tersebut dirinya juga menyatakan dukungan penuh akan upaya pemerintah yang telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan Kepala Daerah.
SKB tersebut diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024. “Situasi politik pada pemilu tahun 2024 bisa saja menghangat. Namun, saya mengingatkan agar ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di pemilu maupun Pemilukada,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Prov. Jatim Adhy Karyono, Anggota Bawaslu RI Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Puadi, Ketua Bawaslu Jatim A. Warits, serta jajaran Forkopimda Jawa Timur. (Q cox, tama dini)