KEDIRI (Suarapubliknews) – Ach Dzaky GF Dosen Fakultas Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam (STIA) Jombang menyayangkan kebijakan Pemkab Jombang yang memutus akses jembatan penambangan pasir di rolak 70 Desa Bugasur Kedaleman Gudo Jombang
“Kami sangat menyangkan sikap dari Pemkab jombang yang memutus akses jembatan tambangan pasir tersebut,” Ujar Gus Dzaky.Senin (23/9/2019)
Kata Gus Dzaky, untuk lokasi tambang berada di wilayah Kediri, namun akses yang dilewati ikut wilayah jombang, sedangkan para pekerja kebanyakan dari mereka adalah warga masyarakat jombang
“Kalau jembatan itu diputus seperti ini, terus bagaimana nasib para pekerja pencari pasir yang selama ini menggatungkan nasibnya disana,” Jelas Pria yang akrab di sapa Gus Dzaky
Menurut Gus Dzky, pihaknya sangat mendukung apa yang dilakukan pihak pemerintah kabupaten Jombang dalam menegakan Hukum, namun persoalan Hukum itu tidak bisa hanya dilihat dari tekstualnya saja, tetapi azas kemanfaatannya juga harus menjadi pertimbangan
“Menegakan Hukum oke-oke ajalah. Karena hukum itu adalah panglima tertinggi, tetapi azas kemanfaatan harus menjadi hal utama guna terciptanya keadilan, ketentraman, dan ketenangan masyarakat,” Pungkas Kata Gus Dzaky. (q cox, Iwan)