Hukrim

JPU Jerat dengan Pasal Tipu Gelap, Ini Respon Terdakwa Camilia Sofyan Ali

18
×

JPU Jerat dengan Pasal Tipu Gelap, Ini Respon Terdakwa Camilia Sofyan Ali

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Camilia Sofyan Ali didakwa melakukan tipu gelap kembali. Kali ini, korbannya adalah Soni Krisdianto. Pemilik CV Mekar Tiga Saudara (MTS) itu dirugikan sebesar Rp 694,4 juta atas pembelian gula sebanyak 90 ton.

Perkenalan korban dan Camilia terjadi sekira bulan Agustus 2019 dalam sebuah reuni teman SMA. CV MTS sendiri bergerak di bidang jual beli sembako. Saat bertemu korban, Camilia mengaku sebagai pengusaha gula yang memiliki persediaan gula dalam skala besar.

“Selain itu, terdakwa juga mengaku seringkali melakukan transaksi dengan orang lain dalam jumlah besar. Terdakwa dengan dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menawarkan kepada korban untuk pembelian gula pasir dengan harga Rp. 8.800,- per kilogram,” tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati menggantikan JPU Darwis, di PN Surabaya, Senin (26/7).

Korban yang tertarik dengan harga yang ditawarkan, akhirnya membeli gula sebanyak 90 ton dari Camilia dengan nominal harga total Rp 800 juta. Selanjutnya korban melalui saksi Muryati Linda Sari yang merupakan karyawan CV MTS mentransfer total uang tersebut secara bertahap, sebanyak 3 kali.

“Setelah menyerahkan uang sejumlah tersebut di atas, korban hanya menerima gula dari terdakwa sebanyak 12 ton, sisanya sebanyak 78 ton belum diterima olehnya,” kata Nurhayati.

Dijelaskan JPU, korban sering menanyakan kepada terdakwa mengenai kekurangan pengiriman gula, namun terdakwa selalu berjanji akan mengirimkan. Dalam kenyataannya terdakwa sampai dengan saat ini tidak pernah mengirimkan gula yang dijanjikan.

“Hingga akhirnya korban mengirimkan somasi kepada terdakwa, namun tidak direspon dan akhirnya saksi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polrestabes Surabaya,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata JPU, akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 694.400.000,-.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP,” ucapnya.

Atas dakwaan JPU, Camilia Sofyan Ali saat diminta tanggapannya oleh majelis hakim yang diketuai Martin Ginting, dia membenarkan.” Benar Pak Hakim,” tandasnya. (q cox. Jack)

Foto: Camilia Sofyan Ali mendengarkan dakwaan JPU di PN Surabaya, Senin (26/7/2021)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *