HukrimJatim RayaPeristiwa

JPU Limpahkan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan, PN Surabaya Ingatkan Aturan Baru dari MA

25
×

JPU Limpahkan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan, PN Surabaya Ingatkan Aturan Baru dari MA

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melimpahkan berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terhadap 5 tersangka. Selasa, (03/01/2023).

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rohman, lima berkas Perkara dan dakwaan tragedi Kanjuruhan yakni tersangaka Tersangka SS dari Securty Officer didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, Tersangka AH dari Panpel didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, Tersangka WSP dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP, Tersangka BSA dari anggota  Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan Tersangka HM dari  anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

“Pelimpahan Perkara tersebut  ke PN Surabaya,  sebagaimana Putusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 355 /KMA/SK/XII/2022  tgl  15 desember 2022 Tentang Penunjukan pengadilan Negeri Surabaya Untuk Memeriksa dan memutus Perkara Pidana.” Kata Fathur.

Sementara itu JPU Rakmad Hari Basuki mengatakan jika pihaknya yang bertugas menyerahkan lima berkas dan dakwaan terkait perkara tragedi Kanjuruhan. Namun ada aturan baru untuk pelimpahan perkara harus secara online.

“Berdasakan aturan baru dari Mahkamah Agung, untuk pelimpahan perakara secara online,” katanya di Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu PN Surabaya.

Terpisah Humas PN Surabaya, Gede Agung, disinggung terkait pendaftaran secara online untuk pelimpahan berkas perkara, menjelaskan bahwa itu berdasarkan berdasarkan amanat Mahkamah Agung dalam Perma No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perma No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara.

Untuk diketahui bahwa, Mulai 1 Januari 2023, seluruh Pengadilan Negeri Harus Terapkan e-Berpadu dari permohonan berkas perkara hingga pelimpahan perkara cukup di input dari aplikasi e-Berpadu. Implementasi e-Berpadu ini bertujuan dalam menciptakan efektivitas dalam pelayanan perkara pidana sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

e-Berpadu hadir dalam rangka mewujudkan peradilan modern berbasis IT. Pada tahun 2018 Mahkamah Agung telah meluncurkan aplikasi e-court yang pada tahun 2019 disempurnakan dengan e-litigation dan upaya hukum banding secara elektronik.

e-Berpadu ini merupakan embrio perwujudan sistem penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis elektronik. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *